Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 05 Desember 2016

BP Batam Beri Tempo 10 Hari untuk Ajukan Permohonan Kembali Alokasi Lahan yang Dicabut

Senin, 5 Desember 2016 (Sumber: Batampos)

alokasilahan 

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan kebijakan pembatalan prioritas bagi para perusahaan pemilik lahan tidur. Izin alokasi lahan memang dicabut, namun mereka diberi waktu 10 hari untuk mengajukan proposal untuk memohon kembali alokasi lahan yang pernah ditelantarkannya. 

“BP Batam berhak mencabut izin alokasi lahan yang ditelantarkan. Namun berdasarkan Perka 11, sifatnya adalah pembatalan prioritas,” ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni di gedung BP Batam, kemarin (29/11).

Hingga saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan pemilik lahan tidur. Hasilnya hanya 147 perusahaan yang memenuhi panggilan untuk verifikasi. “Sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak memenuhi panggilan. 8 diantaranya telah dicabut alokasi lahan dan sisanya masih dalam tahap verifikasi,” tambahnya. 

Imam kemudian menjelaskan sejumlah persoalan yang diperoleh ketika melakukan pemanggilan. Sejumlah permasalahan tersebut antara lain ternyata banyak perusahaan yang telah dijual. Ada juga yang sudah pindah alamat tanpa memberitahu BP Batam.”Dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.

Namun, karena kebijakan pembatalan prioritas yang diterapkan oleh BP Batam, maka perusahaan-perusahaan yang telah atau akan dicabut izinnya masih punya kesempatan.

“Setelah izin alokasi dicabut, maka dalam jangka 10 hari, perusahaan tersebut boleh mengajukan permohonan alokasi lahan kembali,” jelasnya.

Setelah proposal permohonan alokasi lahan diterima, maka BP Batam akan memberikan jawaban apakah permohonan diterima atau tidak dalam tempo 10 hari juga.

“Kemudian pemohon diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk menyusun rencana bisnisnya termasuk juga jenis bisnis, neraca keuangan danlainnya, berikut juga grand desain bisnisnya,” tambahnya.

Sedangkan untuk Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya, pemohon hanya membayar sisa UWTO yang dikonversikan kedalam tarif baru yang akan dikunci dalam rekening.

Terpisah, DIrektur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan berikutnya akan ada pembatalan alokasi lagi.”Berikutnya 27 izin alokasi lahan akan dicabut,” terangnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar