batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan kebijakan pembatalan prioritas bagi para perusahaan pemilik lahan tidur. Izin alokasi lahan memang dicabut, namun mereka diberi waktu 10 hari
untuk mengajukan proposal untuk memohon kembali alokasi lahan yang
pernah ditelantarkannya.
“BP Batam berhak mencabut izin alokasi lahan yang ditelantarkan.
Namun berdasarkan Perka 11, sifatnya adalah pembatalan prioritas,”
ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni di gedung
BP Batam, kemarin (29/11).
Hingga saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan pemilik
lahan tidur. Hasilnya hanya 147 perusahaan yang memenuhi panggilan untuk
verifikasi. “Sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak memenuhi panggilan. 8
diantaranya telah dicabut alokasi lahan dan sisanya masih dalam tahap
verifikasi,” tambahnya.
Imam kemudian menjelaskan sejumlah persoalan yang diperoleh ketika
melakukan pemanggilan. Sejumlah permasalahan tersebut antara lain
ternyata banyak perusahaan yang telah dijual. Ada juga yang sudah pindah
alamat tanpa memberitahu BP Batam.”Dan ada juga lahan yang telah
berpindah tangan tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.
Namun, karena kebijakan pembatalan prioritas yang diterapkan oleh BP
Batam, maka perusahaan-perusahaan yang telah atau akan dicabut izinnya
masih punya kesempatan.
“Setelah izin alokasi dicabut, maka dalam jangka 10 hari, perusahaan
tersebut boleh mengajukan permohonan alokasi lahan kembali,” jelasnya.
Setelah proposal permohonan alokasi lahan diterima, maka BP Batam
akan memberikan jawaban apakah permohonan diterima atau tidak dalam
tempo 10 hari juga.
“Kemudian pemohon diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk
menyusun rencana bisnisnya termasuk juga jenis bisnis, neraca keuangan
danlainnya, berikut juga grand desain bisnisnya,” tambahnya.
Sedangkan untuk Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya, pemohon hanya
membayar sisa UWTO yang dikonversikan kedalam tarif baru yang akan
dikunci dalam rekening.
Terpisah, DIrektur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono
mengatakan berikutnya akan ada pembatalan alokasi lagi.”Berikutnya 27
izin alokasi lahan akan dicabut,” terangnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar