Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 05 September 2019

Penurunan Status SHM ke SHGB Sesuai Aturan Perundang-undangan, Begini Pernyataan BP Batam

Rabu, 4 September (Sumber: https://batam.tribunnews.com)

Penurunan Status SHM ke SHGB Sesuai Aturan Perundang-undangan, Begini Pernyataan BP Batam
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penurunan status lahan dari sertifikat hak milik menjadi hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai, bukanlah sesuatu yang baru.

Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis.

"Sebelum ini sudah ada yang dilayani dan konsumen setuju saja diturunkan statusnya dari SHM ke SHGB," kata Yarmanis kepada Tribun, Rabu (4/9).

"Jadi berjalan seperti biasa saja," sambungnya.

Sebagaimana surat BP Batam tertanggal 19 Agustus dan ditujukan kepada BPN Kota Batam, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, permintaan ini menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI.

Ada dua hal yang disampaikan dalam surat itu.

Pertama, guna memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan hak pakai atas tanah. Ketentuan itu mengatur, di atas tanah hak pengelolaan dapat diberikan HGB dan hak pakai.

"Berdasarkan hal tersebut, terhadap tanah yang sudah diberikan hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai," kata Imam dalam suratnya.

Kedua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, sejak surat BP ini diterbitkan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait penurunan status SHM ke SHGB atau hak pakai.

BP dan BPN masih berkoordinasi terkait hal ini.

"Tapi sebelum surat ini beredar di tengah masyarakat, BP sudah pernah keluarkan beberapa rekomendasi terkait penurunan SHM ke SHGB," kata Dendi.

Ia pun menegaskan, penurunan status ini mengacu pada PP No.40/1996. Di atas HPL BP, satu diantaranya ada HGB.

"Jadi yang BP lakukan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Bukan tanpa aturan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar