Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 06 September 2019

13.000 Tanah di Batam Berstatus Hak Milik, BP Batam Minta BPN Lakukan Koreksi Status Lahan

Kamis, 5 September 2019 (Sumber: https://batam.tribunnews.com)
13.000 Tanah di Batam Berstatus Hak Milik, BP Batam Minta BPN Lakukan Koreksi Status Lahan
ilustrasi sertifikat tanah 


TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menurunkan status lahan yang bersertifikat hak milik di atas lahan hak pengelolaan BP Batam dari SHM ke hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai.

Kepala BPN Kota Batam, Askani mengatakan, mestinya ada pertemuan dengan BP Batam, Rabu (4/9/2019) ini membahas surat itu. Namun akhirnya diundur Selasa atau Rabu depan.

"Harusnya hari ini, tapi pak Imam (Kepala Kantor Lahan BP Batam) tugas ke Jakarta. Saya juga lagi di Jakarta," kata Askani kepada Tribunbatam.id, Rabu (4/9/2019).

Makanya, pertemuan Rabu ini diundur dan akan dijadwalkan ulang pekan depan.

"Intinya saat ini kita masih menunggu, koordinasi. Apa masalahnya," ujarnya.

Dalam hal ini, BPN tak mau salah langkah menyikapi surat dari Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Di sisi lain, Askani mengatakan, penurunan status lahan dari SHM ke HGB dan hak pakai, bukan pertama kali.

Sebelumnya, BPN sudah pernah menurunkan status lahan SHM di Batam, akibat adanya transaksi.

Dari data, ada lebih kurang 13 ribu sertifikat lahan di atas HPL BP Batam, berstatus hak milik yang diterbitkan BPN.

"Dari jumlah ini, paling puluhan yang sudah diturunkan statusnya. Itu karena bertransaksi. Kalau tidak ada transaksi, tetap," kata Askani.

Namun selama lebih kurang dua tahun bertugas di Batam, sejak 2018, Askani belum pernah menerbitkan sertifikat akibat penurunan status SHM menjadi HGB atau hak pakai.

Sebelumnya, Askani mengatakan, sepengetahuannya di atas HPL memang tidak boleh ada hak milik. Namun Askani tak tahu pasti, mengapa dulu sertifikat hak milik atas lahan di Batam bisa terbit.

"Tapi yang jelas BPN menerbitkan itu, ada rekomendasinya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar