Gedung astaka yang berada di alun-alun Engku Putri. BP Batam akan menghibahkan tanah alun-alun Engku Putri kepada Pemko Batam dalam waktu dekat. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id
batampos.co.id – Delapan aset senilai Rp 1,4 triliun akan dihibahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam waktu dekat ini.
Hibah aset ini menyusul persetujuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan pada 8 Juli lalu.
”Kami tengah koordinasi dengan Pemko untuk menyusun berita acara serah terima dan naskah perjanjian hibah,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, Senin (2/9/2019) di Gedung BP Batam.
Adapun, delapan aset tersebut antara lain tempat pemakaman umum (TPU) Seipanas, bangunan Puskesmas Tanjungsengkuang, tanah alun-alun, 15 unit rumah dinas, tanah dan bangunan Stadion Seiharapan.
Kemudian tanah Bumi Perkemahan Pramuka, dan tanah berupa instalasi air permukaan kapasitas kecil di Pasar Induk Jodoh.
”Total nilai tanah mencapai Rp 807 miliar dengan nilai bangunan mencapai Rp 612 miliar,” jelasnya.
“Nilai instalasi mencapai Rp 37 juta. Sehingga total semua nilai aset mencapai Rp 1,4 triliun,” ujarnya lagi.
Maka setelah itu usai, BP akan menghapus delapan aset tersebut dari daftar asetnya dan Pemko memasukkannya sebagai aset baru miliknya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengakui, masih banyak aset-aset BP Batam lainnya yang dimintakan hibah oleh Pemko Batam.
Aset ini tergabung di aset tahap 3, 4, 5 dan 6. Untuk aset-aset ini, masih dalam proses terkait hibahnya.
Termasuk di dalamnya, Pemko Batam meminta hibah 1.000 titik jalan di Batam.
”Kemarin memang ada MoU soal jalan antara BP Batam dan Pemko. Tapi itu pinjam pakai,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal penyerahan hibah aset ini.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar