BATAM KOTA – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali menertibkan reklame tak berizin yang berdiri di sepanjangan Jalan Sudirman. Penertiban dilakukan menyusul semakin banyaknya papan reklame yang berdiri bebas tidak sesuai dengan estetika kota.
“Kami bekerja sama Pemko Batam, penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Batam,” Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Ronald Kastanya di Batam Centre, Rabu (24/1/2018).
Penertiban papan reklame tak berizian sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang reklame di sembarang tempat dan tanpa izin yang diberikan oleh BP Batam. “Untuk izin titiknya dari BP Batam, sedangkan untuk retribusinya atau pajak Pemko Batam yang memungutnya,” ujarnya.
Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, BP Batam juga mengingatkan kepada para calon legislatif untuk memasang di tempat reklame sudah memiliki izin. Sehingga akan bisa lebih rata saat memasang spanduk atau reklame di pinggir jalan. Saat ini sudah banyak yang mengajukan diri untuk mendirikan reklame, haya saja BP Batam masih akan menata kembali titik yang sudah ada.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiai reklame di Batam, agar para pengusaha yang bergerak di bidang papan iklan ini bisa mengikuti aturan-aturan yang ada. Sejauh ini para pengusaha cukup komunikatif. “Saat ini sudah mulai bermunculan menjelang pemilu. Karena itu kami ingatkan agar bisa menghubungi tempat iklan yang sudah memiliki izin,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar