KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan sejumlah pembenahan regulasi di zona perdagangan bebas aau free trade zone (FTZ) itu. Setelh pada Desember 2017 dikeluarkan revisi penyelenggaraan administrasi lahan dalam Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, kini BP Batam tengah mengebut penyelesaian revisi aturan uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang dirinya sedang proses finalisasi revisi Perka Nomor 9 tahun 2017. Hal tersebut kata dia untuk diskresi kebijakan seperti memberikan insentif berupa pemberian diskon UWTO kepada sektor industri yang mengalami dampak penurunan perekonomian di Batam.
"Revisi Perka tersebut nanti akan mengatur besaran tarif per wilayah dan sektor, dan kebijakan pemberian insentif," kata Lukita kepada KONTAN, Sabtu (13/1).
Lukita menjelaskan, jumlah pengaturan wilayah dalam revisi tersebut masih sama, yakni terbagi 15 kategori. Dan akan mengikuti Surat Keputusan Dewan Kawasan Batam Nomor 348 tahun 2016. Tapi ia berujar, ada penambahan kebijakan diskon untuk industri di Batam yang sedang terpuruk, semisal industri galangan kapal.
Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengimbuh, pilihan insentif untuk industri dalam waktu dekat hanya diskon tarif UWTO. Namun ia belum bersedia membeberkan diskon maksimal yang bisa diberikan BP Batam dalam waktu mendatang, lantaran hal tersebut masih menunggu keputusan Dewan Kawasan Batam. Lukita berharap revisi aturan itu bisa selesai secepatnya.
"Pada akhir bulan diharapkan bisa selesai," pungkas Lukita.
Sementara itu, Managing Director PT Samudera Indonesia Tbk, Bani Maulana Mulia berujar sebagai salah satu pelaku industri galangan kapal di Batam, dia mengakui iklim usaha shipyard sejak tahun 2015 sedang lesu. Menurutnya, hal tersebut lantaran mayoritas perusahaan galangan kapal di FTZ Batam diperuntukkan untuk pasar ekspor.
"Dengan pelambatan bisnis migas dan offshore, maka new build demand export-nya juga turun," kata pria yang karib disapa Bani Mulia itu kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1).
Bani bilang terkait diskon tarif UWTO, hal itu akan berdampak positif bagi usaha apa pun di FTZ Batam. Dirinya menilai langkah tersebut merupakan upaya BP Batam untuk membangkitkan gairah usaha dan perekonomian di Batam.
"Di masa down turn seperti sekarang, insentif apapun akan dapat membantu," tutur dia.
Senada seirama, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Batam, Djaja Roeslim menjelaskan penetapan UWTO harus lebih memperhatikan kondisi lahan beserta peruntukkannya. Selain itu ia juga mengusulkan kepada BP Batam agar kenaikan UWTO menjadi lima tahun sekali, hal tersebut ia nilai akan lebih meringankan ketimbang aturan saat ini yang menetapkan kenaikan tarif lahan setiap tahun.
"Contoh, lahan rusun harus paling murah untuk mendorong pembangunan rumah vertikal ditengah keterbatasan lahan. Selain itu, tanah reklamasi juga seharusnya jauh lebih murah dari lahan daratan," tutur Djaja.
Dia meminta BP Batam untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk menumbuhkan kembali bisnis properti di Batam dalam masa datang. Ia mendorong BP Batam untuk memberikan kepastian hukum bagi lahan yang bermasalah seperti hasil reklamasi dan kawasan yang terindikasi hutan. Selain itu, Djaja bilang BP Batam harus memberikan kemudahan perizinan untuk berinvestasi.
"Lalu perlu juga insentif kemudahan kepemilikan asing terutama untuk apartemen," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar