batampos.co.id – Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Batam akan membawa beragam keuntungan bagi investor. Selain banyak
insentif, durasi sewa lahan di Batam akan lebih panjang dari
sebelumnya, yakni dari 70 tahun menjadi 80 tahun.
“Prosedur perpanjangan sesuai undang-undang yang ada. 30 tahun, 20
tahun, dan 30 tahun,” kata Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam,
Gusmardi Bustami, Kamis (25/5).
Aturan itu, kata Gusmardi, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang tersebut mengamanatkan
status kepemilikan lahan untuk pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) bisa
mencapai 80 tahun.
Sewa lahan hingga 80 tahun ini, kata Gusmardi, akan menjadi daya
tarik baru bagi invetor, khususnya investor asing. Sebab jika
dibandingkan dengan negara tetangga, durasi sewa lahan di Batam jauh
lebih lama.
Di Vietnam misalnya, sewa lahan maksimal hanya 60 tahun. “Dan sekarang dikurangi lagi tinggal 30 tahun,” katanya lagi.
Namun perlu diketahui, di Batam masih berlaku konsep Free Trade Zone
(FTZ). Di wilayah FTZ, status kepemilikan lahan hanya bertahan hingga 70
tahun.
Menanggapi hal ini, Gusmardi menyatakan BP Batam akan tetap mengikuti
peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Di dalam peraturan pemerintah
sudah ditetapkan 80 tahun, BP Batam akan terapkan itu, kan lebih untung
10 tahun,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan ekonomi sekaligus akademisi
dari Universitas Putera Batam, Gita Indrawan membenarkan jika wacana KEK
yang tengah dibahas pemerintah pusat juga menyatakan bahwa sewa lahan
bisa selama 80 tahun.
“Namun harus dirumuskan dulu petunjuk teknisnya. Jangan sampai nanti menimbulkan ketidakpastian terhadap investor,” jelasnya.
Tetap Terbitkan Fatwa Planologi
Sementara itu, meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap mengeluarkan dokumen Fatwa Planologi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar mengatakan fatwa planologi penting karena merupakan tata rencana awal pembangunan Batam. “Karena fatwa telah memperhitungkan berbagai aspek terkait pengaturan drainase untuk mencegah banjir,” kata Robert, Kamis (25/5).
Fatwa juga mengatur tata letak bangunan dengan bangunan lain di sekitarnya. Berikut juga keterpaduan dengan rencana pembangunannya. “Hal-hal yang diatur di fatwa tidak tertampung dalam IMB. IMB hanya mengatur terkait bangunan itu sendiri dan memang bersifat pengendalian,” katanya lagi.
Sehingga BP Batam akan selalu mengeluarkan Dokumen Fatwa Planologi karena merupakan petunjuk sebelum dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan.
Betapa pentingnya dokumen fatwa ini telah disosialisasikan dan telah didukung oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Real Estate Indonesia (REI) Batam.
“Lagipula fatwa sudah ada dari dulu. Jadi sudah jelas. Kalau sudah berjalan dan memang baik dari dulu untuk pembangunan di Batam, mengapa mesti dihilangkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua REI Batam, Achyar Arfan belum berani berkomentar karena SKRK belum keluar sehingga belum diketahui bagaimana bentuknya.
“Wacana SKRK berasal dari inisiatif Pemko Batam untuk memecah kebuntuan IMB karena September lalu, fatwa sempat belum keluar,” jelasnya.
Secara kasat mata, SKRK sangat mirip dengan fatwa. Namun Achyar mengingatkan, SKRK pada awalnya adalah alternatif, jadi kemungkinan besar akan memiliki peraturan sendiri yang berbeda dari fatwa.
“Sebelum itu keluar. Kita belum bisa bicara karena belum tahu apakah SKRK itu hanya sebatas alternatif atau malah berganda, serupa dengan fatwa,” katanya. (leo)
Sementara itu, meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap mengeluarkan dokumen Fatwa Planologi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar mengatakan fatwa planologi penting karena merupakan tata rencana awal pembangunan Batam. “Karena fatwa telah memperhitungkan berbagai aspek terkait pengaturan drainase untuk mencegah banjir,” kata Robert, Kamis (25/5).
Fatwa juga mengatur tata letak bangunan dengan bangunan lain di sekitarnya. Berikut juga keterpaduan dengan rencana pembangunannya. “Hal-hal yang diatur di fatwa tidak tertampung dalam IMB. IMB hanya mengatur terkait bangunan itu sendiri dan memang bersifat pengendalian,” katanya lagi.
Sehingga BP Batam akan selalu mengeluarkan Dokumen Fatwa Planologi karena merupakan petunjuk sebelum dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan.
Betapa pentingnya dokumen fatwa ini telah disosialisasikan dan telah didukung oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Real Estate Indonesia (REI) Batam.
“Lagipula fatwa sudah ada dari dulu. Jadi sudah jelas. Kalau sudah berjalan dan memang baik dari dulu untuk pembangunan di Batam, mengapa mesti dihilangkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua REI Batam, Achyar Arfan belum berani berkomentar karena SKRK belum keluar sehingga belum diketahui bagaimana bentuknya.
“Wacana SKRK berasal dari inisiatif Pemko Batam untuk memecah kebuntuan IMB karena September lalu, fatwa sempat belum keluar,” jelasnya.
Secara kasat mata, SKRK sangat mirip dengan fatwa. Namun Achyar mengingatkan, SKRK pada awalnya adalah alternatif, jadi kemungkinan besar akan memiliki peraturan sendiri yang berbeda dari fatwa.
“Sebelum itu keluar. Kita belum bisa bicara karena belum tahu apakah SKRK itu hanya sebatas alternatif atau malah berganda, serupa dengan fatwa,” katanya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar