|
BATAM, BP Batam -
Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe B, memberikan fasilitas percepatan importasi jalur
hijau. Trobosan itu dilakukan guna mendukung investor dalam mempercepat
realisasi investasi.
"Nantinya, perusahaan penanam modal (P2M) baru melalui program izin investasi 3 jam (i23J) yang masih tahap kontsruksi, dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin dan barang di pelabuhan," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Ruang Marketing BP Batam, Rabu (03/05/2017).
"Nantinya, perusahaan penanam modal (P2M) baru melalui program izin investasi 3 jam (i23J) yang masih tahap kontsruksi, dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin dan barang di pelabuhan," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Ruang Marketing BP Batam, Rabu (03/05/2017).
Menurutnya, setelah perusahaan menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai.
Untuk itu, tambah Gusmardi, percepatan waktu pelayanan Kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya.
Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan aplikasi atau permohonan percepatan importasi jalur hijau, sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
"Dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat
rekomendasi dari BP Batam. Dengan begitu dapat melakukan importasi
mesin, barang dan peralatan. Efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk
mendorong realisasi mereka, agar lebih cepat," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, menjekaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai pada saat importasinya.
"Kebijakan terhadap
investor tersebut diberikan oleh Bea dan Cukai setelah mendapat
rekomendasi dari BP Batam. Dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik
barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea dan Cukai jauh lebih
cepat, bahkan tidak lebih dari satu hari," katanya.
Nugroho menegaskan, pelayanan cepat yang diberikan Bea dan Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea dan Cukai katanya lagi, secara konprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Selain dengan
beberapa cara penilaian dalam pemeriksaan berkala, pengawasan tetap
dilakukan intelejen kami. Kami ada kerja sama dengan intejen luar,
sehingga jika ada barang di luar ketentuan atau membahayakan banyak
orang, maka akan kami lakukan penggeledahan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar