Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Mei 2017

BP Batam Buka Fasilitas Importasi Jalur Hijau bagi Investor

Kamis, 4 Mei 2017 (Sumber: Batam Today)











Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo (kiri) Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami (tengah) dan OK Simatupang pengelola kawasan industri Batamindo saat mensosialisasikan fasilitas Jalur Hujau di Gedung BP Batam. (Foto: Hadli)


BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, memberikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Trobosan itu dilakukan guna mendukung investor dalam mempercepat realisasi investasi.
"Nantinya, perusahaan penanam modal (P2M) baru melalui program izin investasi 3 jam (i23J) yang masih tahap kontsruksi, dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin dan barang di pelabuhan," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Ruang Marketing BP Batam, Rabu (03/05/2017).

Menurutnya, setelah perusahaan menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Untuk itu, tambah Gusmardi, percepatan waktu pelayanan Kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya.

Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan aplikasi atau permohonan percepatan importasi jalur hijau, sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

"Dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP Batam. Dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong realisasi mereka, agar lebih cepat," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, menjekaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai pada saat importasinya.

"Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi dari BP Batam. Dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea dan Cukai jauh lebih cepat, bahkan tidak lebih dari satu hari," katanya.

Nugroho menegaskan, pelayanan cepat yang diberikan Bea dan Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea dan Cukai katanya lagi, secara konprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Selain dengan beberapa cara penilaian dalam pemeriksaan berkala, pengawasan tetap dilakukan intelejen kami. Kami ada kerja sama dengan intejen luar, sehingga jika ada barang di luar ketentuan atau membahayakan banyak orang, maka akan kami lakukan penggeledahan," tuturnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar