|
BATAMTODAY.COM, Jakarta
- Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola kawasan strategi Batam
menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan
Komisi II DPR RI di Jakarta membahas penyelesaian mengenai kewenangan
antara Pemko Batam dengan BP Batam, Senin (19/9/2016).
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ketua Ombudsman RI, Kepala BP Batam beserta para Anggota Deputi BP Batam dan Walikota Batam beserta pejabat dari Pemerintah Kota Batam.
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ketua Ombudsman RI, Kepala BP Batam beserta para Anggota Deputi BP Batam dan Walikota Batam beserta pejabat dari Pemerintah Kota Batam.
Dalam kegiatan RPD Komisi II DPR RI, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menjelaskan mengenai kewenangan tugas dan fungsi BP Batam dalam mengelola KPBPB Batam serta berbagai permasalahan yang dihadapi khususnya mengenai pengelolaan lahan yang terjadi di Batam. Ia juga menjelaskan tentang rencana program kerja BP Batam dalam mengatasinya, yaitu pemetaan ulang seluruh lahan yang ada di Batam.
"BP
menggunaan layanan sistem online dimana hal tersebut tentunya akan
memberikan kejelasan bagi investor yang akan mengajukan permohonan lahan
dan juga dapat menghilangkan mafia lahan di Batam,"tegasnya.
RDP
Komisi II DPR RI kali ini menghasilkan kesimpulan yang dibacakan oleh
pimpinan rapat Lukman Edy, dimana Komisi II DPR RI mendorong Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meninjau ulang dan melakukan
kajian Kepmendagri No. 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan
Tanah di Daerah Industri Kota Batam. Selan itu, melakukan pemetaan
secara kompresensif terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata
ruang di Batam serta terlibat dalam PTSP Kota Batam terkait pelayanan
perizinan berasama BP Batam dan Pemko Batam.
"Komisi II DPR RI
juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan
kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan
Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No. 53 Tahun 1999 dan pasal 360
UU No. 23 Tahun 2014," kata Lukman Edy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar