R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id
batampos.co.id – Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso
Budianto menegaskan proses permohonan alokasi lahan baru dan
perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih menunggu terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif UWTO yang baru.
“Jika nanti kami proses dengan tarif yang lama, pasti akan ada
implikasi hukum. Bisa kena pidana korupsi terkait hilangnya potensi
keuangan negara. Makanya dihentikan sambil menunggu terbitnya PMK
mengenai tarif UWTO yang baru,” katanya, Senin (26/9/2016).
Eko mengungkapkan proses pembayaran UWTO lama sebelum pengajuan tarif baru sudah diproses dan mencapai sekitar 60 permohonan.
“Pembayaran tarif UWTO lama jelas bisa dibuktikan sebelum perubahan
tarif diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.
Setelah proses pengajuan kenaikan tarif UWTO baru ke Kemenkeu
dilakukan, maka mau tak mau para pemohon harus menunggu keluarnya tarif
baru.
Alasannya sederhana karena BP Batam ingin memberikan kepastian hukum.
“Supaya nanti ketika muncul lagi surat tagihan tarif UWTO yang baru,
pemohon tidak terkejut lagi,” jelasnya.
Eko juga mencoba meluruskan keluhan pengusaha properti yang mengaku
bisnisnya terhambat karena terhentinya perizinan lahan di BP Batam.
“Di kantor lahan ada delapan perizinan lahan. Yang dihentikan itu ya
perpanjangan tarif UWTO dan permohonan alokasi lahan baru karena
menunggu PMK mengenai tarif UWTO baru,” jelasnya.
Sedangkan proses perizinan lainnya seperti penerbitan dokumen
rekomendasi, dokumen legalisir, dokumen Izin Peralihan Hak (IPH),
dokumen balik nama Penetapan Lokasi (PL), dokumen endorse UWTO dan
dokumen Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep) tetap
berjalan.
Eko kemudian menampilkan infogram terkait enam perizinan yang tetap
berjalan. Untuk dokumen rekomendasi ada total 1.023 berkas yang masuk,
990 sudah siap dan 33 sedang proses. Kemudian ada 1.095 dokumen
legalisir, semuanya sudah selesai diproses.
Sedangkan dokumen endorse UWTO, ada 1.104 berkas yang masuk, 1.086
sudah selesai dan 18 dalam proses. Untuk dokumen balik nama PL, ada
3.672 berkas masuk, 3.567 sudah selesai dan 105 berkas sedang proses.
Selanjutnya, untuk dokumen pengganti yang hilang, ada 149 total
berkas yang masuk, 129 sudah selesai dan 20 tengah proses. Dan untuk
dokumen IPH, ada 10.859 berkas, 10.586 sudah selesai dan 273 tengah
proses.
“Jadi, definisi stagnan itu yang mana. Saya punya datanya,” imbuh Eko.
Terkait permohonan alokasi lahan yang baru, kedepannya BP Batam mesti
melakukan verifikasi komprehensif terlebih dahulu sebelum memberikan
izin alokasi. Verifikasi ini meliputi tumpang tindih lahan, tata
ruang/peruntukan, status hutan, status Hak Pengelolaan Lahan (HPL),
topografi lahan, PMK atau tarif UWTO, dan temuan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, sambil menunggu keluarnya tarif UWTO yang baru, BP Batam
juga tengah mempersiapkan mekanisme lelang. Karena alokasi lahan baru
akan melewati proses lelang.
Hingga berita ini diturunkan, ada 5.452 berkas masuk, 2.325 sudah
dipastikan akan ikut lelang, 1.384 tengah diverifikasi terkait status
lahannya, dan 1.743 berkas ditolak.
Verifikasi ini sangat diperlukan karena setelah melakukan kajian, ada
pemohon yang meminta alokasi lahan di hutan lindung, daerah tangkapan
air, dan di areal DPCLS (Hutan yang memiliki cakupan luas dan bernilai
strategis).
“Jika ada yang minta lahan disana, ya berkasnya ditolak. Apalagi jika
area DPCLS yang harus melewati persetujuan DPR,” ungkap Eko.
Eko juga mengungkapkan sistem pengalokasian lahan akan diubah. “Kalau
dulu kami yang jual gambar, investor yang matangkan, bangun, dan gusur
penduduk rumah liar, maka kedepannya tidak lagi,” jelasnya.
Untuk alokasi lahan baru, BP Batam akan matangkan lahan, HPL
disiapkan, menggusur penduduk liar. Hal-hal tersebut akan dilakukan BP
Batam.
“Kami akan matangkan lahan, jadi investor tinggal bangun saja. Jadi jangan heran itulah makanya tarif UWTO akan naik,” jelasnya.
Selanjutnya, Eko juga bicara tentang monitoring progress lahan. Ia
mengatakan latar belakang reformasi lahan dimulai dari
persoalan-persoalan diantaranya maraknya tumpang tindih lahan akibat
masing masing juru ukur memiliki titik nol masing masing, pengalokasian
lahan di hutan lindung atau tangkapan air, dan pelayanan kepada
masyarakat terkait pengelolaan dokumen.
“BP Batam memiliki terobosan dengan konsep new land management system
terdiri dari batam single windows, info grafis lahan, proses
digitalisasi pengalokasi baru, tracking system, dan sebagainya agar
dapat memberikan kemudahan akses database lahan yang clean and clear,”
jelasnya.
Pengembangan sistem digitalisasi nantinya ditujukan kepada pemohon
alokasi yang diberi waktu tujuh hari untuk mengurus persyaratan. Jika
tidak memenuhi, maka akan dibatalkan oleh sistem secara otomatis.
Persyaratan tersebut dintaranya bayar UWTO, uang jaminan pembangunan,
menandatanani perjanjian, dan lainnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar