Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Maret 2018

BP Pangkas Persyaratan IPH

Selasa, 27 Maret 2018 (Sumber: Sindobatam.com)

BP Pangkas Persyaratan IPH

BATAM KOTA – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyederhanakan jumlah syarat pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH), dari yang selama ini 17 syarat wajib yang harus dipenuhi pemohon, dikurangi menjadi hanya empat persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang panjang, selain itu juga untuk mempercepat proses pengurusan IPH.
Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus IPH. Pengurangan persyaratan sebagai bentuk komitmen BP Batam untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena empat persyaratan ini sudah cukup untuk BP Batam mengetahui dan mengawasi peralihan hak sesuai dengan aturan,” ujarnya, Senin (26/3/2018).
Syarat sebelumnya yang harus disiapkan pemohon di antaranya harus mengisi formulir permohonan, menyertakan foto kopi KTP, foto kopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan (UWT) 30 tahun, foto kopi Surat Perjanjian (SPJ), foto kopi Surat Keputusan (Skep), foto kopi Akta Jual Beli, foto kopi persetujuan peralihan hak, foto kopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, foto kopi PL (gambar PL asli diserahkan untuk diendorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah dan beberapas syarat lainnya.
Namun dengan adanya penyederhanaan ini pemohon hanya wajib menyiapkan kartu indentitas seperti KTP atau paspor bagi yang pribadi dan akta perusahaan bagi yang badan. Kemudian sertifikat, jika dokumen ini tidak ada bisa diganti dengan dokumen lainnya seperti foto kopi PL foto kopi SPJ, atau foto kopi Skep. Selanjutnya yakni mengisi formulir permohonan IPH dan surat permohonan pecah PL bagi yang belum dipecah.
“Intinya kami ingin mempercepat proses. IPH bisa diurus lebih dulu syarat dokumen bisa menyusul, sehingga pelayanan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar