Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 06 Februari 2018

Perka Lahan Selesai Direvisi, UWTO Maksimal Naik 150 Persen

Senin, 5 Februari 2018 (Sumber: Batamnews.co.id)


Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo (Foto: Batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah selesai merevisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 9 tahun 2017 tentang tarif layanan lahan. Tak lama lagi Perka itu akan diterbitkan. 
"Masih di bagian hukum," ujar Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo di Planet Holiday, Kamis (1/2/2018).
Ia menyampaikan bahwa tidak banyak perubahan didalam Perka tersebut karena berpedoman pada keputusan Dewan Kawasan (DK). 
"Sebetulnya kami menyesuaikan dengan keputusan DK, sehingga tidak terlalu banyak perubahan," ujar Lukita, di Planet Holiday, Kamis (1/2/2018). 
Akan tetapi ada perubahan yang terkait penetapan tarif lahan yang dibagi dalam beberapa daerah, khusus untuk daerah komersil maksimal kenaikan tarif lahan sebesar 150 persen. 
"Kalau dalam perka sebelumnya, masih melebihi angka 150 persen," kata dia. 
Selain itu dalam revisi Perka tersebut, sesuai dengan keputusan DK bahwa Kepala BP Batam diberikan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk menngatasi persoalan konkret atau disebut diskresi. 
"Diskresi yang diberikan terkait pemberian diskon tarif yang diatur dalam PMK 148 tahun 2016," jelasnya. 
Lukita berharap dengan revisi yang sudah dilakukan oleh pihaknya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Dan dalam waktu dekat revisi Perka 9 tahun 2017 dapat segera diedarkan. 
Perka 9 tahun 2017 merupaka revisi kedua dari Perka nomor 19 tahun 2016, sebelumnya ada Perka nomor 1 tahun 2017 namun masih belum menjawab kemudahan bagi para masyarakat dan pelaku usaha sehingga kembali di revisi.
Sebelumnya Perka itu diterbitkan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro. Kenaikan ini memicu polemik berkepanjangan hingga konflik lahan yang tak berkesudahan.
(ret)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar