BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Masih ribut-ribut soal Peraturan Kepala BP Batam
Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 148 tahun 2016 tentang tarif layanan lahan di BLU BP Batam, ternyata masyarakat Batam banyak yang berutang ke negara.
Dimana saat faktur UWTO dari Otorita Batam yang kini menjadi BP Batam, sudah jatuh tempo berlakunya, namun tak juga dibayarkan.
Padahal tarif yang dikenakan saat itu, masih tarif sewa lahan lama,
sebelum terbitnya PMK Nomor 148 tahun 2016. Akibat akumulasi tunggakan
UWTO bertahun-tahun itu, masyarakat punya utang Rp305 miliar lebih ke negara atas sewa lahan yang dipakainya.
"Yang terjadi hari ini, banyak yang belum bayar UWTO lama. Itu sampai Rp305 miliar lebih," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami kepada wartawan, Kamis (20/10/2016) di Batam Center.
Dari total Rp305 miliar lebih itu, tak dipungkirinya juga termasuk
kalangan pengusaha yang baru membayar 10 persen dari tarif sewa lahan ke
BP Batam. Sementara sisanya, hingga saat ini belum dibayarkan.
Gusmardi tak merinci berapa jumlah orang yang menunggak utang ke negara hingga Rp305 M lebih itu. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Gusmardi juga mengaku tidak tahu persis alasan masyarakat tidak
membayar atau belum melunasi pembayaran UWTO. Begitu dia dan pejabat
pimpinan baru BP Batam masuk, mereka baru mengetahui fenomena tersebut.
"Itu masih UWTO lama yang untuk 30 tahun. Begitu kami masuk, kami juga heran kenapa banyak yang nunggak?," ujarnya.
Sejak pergantian pimpinan baru BP Batam, lanjut Gusmardi, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar si penunggak utang membayarkan utangnya. Mulai dari pemanggilan melalui personal hingga pemberitahuan lewat media massa.
"Sudah kami lakukan SP1, SP2, SP3. Yang diumumkan di koran itu sudah SP3. Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," kata Gusmardi sembari mengaku tidak ingat total luas lahan yang masih berutang itu.
BP Batam masih berupaya agar utang itu dibayarkan. Langkah lainnya dengan menggunakan jalur hukum. Dalam hal ini, BP Batam sudah menyampaikan data-data terkait pemilik lahan yang berutang itu ke Jaksa Muda Perdata Umum (Jamdatun).
"Jamdatun ini pengacara negara. Jadi kami selesaikan lewat jalur hukum. Inikan termasuk utang ke negara," ujarnya.
Apakah lahan yang menunggak pembayaran sewa lahan akan ditarik? Gusmardi mengatakan, belum sampai ke arah itu. Saat ini menggunakan Jamdatun, pihaknya masih mengupayakan agar tunggakan tersebut dibayarkan.
"Bukan lewat gugatan. Tapi dipanggil, dikasih surat. Ya, seperti tugasnya pengacara. Kalau ada orang yang berutang, ditagih. Nah, jamdatun ini yang akan menagih," kata Gusmardi. (*)
Sejak pergantian pimpinan baru BP Batam, lanjut Gusmardi, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar si penunggak utang membayarkan utangnya. Mulai dari pemanggilan melalui personal hingga pemberitahuan lewat media massa.
"Sudah kami lakukan SP1, SP2, SP3. Yang diumumkan di koran itu sudah SP3. Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," kata Gusmardi sembari mengaku tidak ingat total luas lahan yang masih berutang itu.
BP Batam masih berupaya agar utang itu dibayarkan. Langkah lainnya dengan menggunakan jalur hukum. Dalam hal ini, BP Batam sudah menyampaikan data-data terkait pemilik lahan yang berutang itu ke Jaksa Muda Perdata Umum (Jamdatun).
"Jamdatun ini pengacara negara. Jadi kami selesaikan lewat jalur hukum. Inikan termasuk utang ke negara," ujarnya.
Apakah lahan yang menunggak pembayaran sewa lahan akan ditarik? Gusmardi mengatakan, belum sampai ke arah itu. Saat ini menggunakan Jamdatun, pihaknya masih mengupayakan agar tunggakan tersebut dibayarkan.
"Bukan lewat gugatan. Tapi dipanggil, dikasih surat. Ya, seperti tugasnya pengacara. Kalau ada orang yang berutang, ditagih. Nah, jamdatun ini yang akan menagih," kata Gusmardi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar