Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 04 Oktober 2016

Perizinan Lahan BP Batam Pakai Sistem Online

Selasa, 4 Oktober 2016 (Sumber: Batam Pos)

Warga sedang membuka website milik BP Batam yang dinamakan Batam Single Windows, Senin (3/10). Website ini soal info perizinan yang ada di batam ini. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos
Warga sedang membuka website milik BP Batam yang dinamakan Batam Single Windows, Senin (3/10). Website ini soal info perizinan yang ada di batam ini. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Terlepas dari masih banyaknya keluhan pengusaha, BP Batam ternyata sudah mulai mengujicobakan sistem online perizinan lahan sejak minggu lalu. Websitenya bisa dicek di laman www.bsw.go.id atau portal Batam Single Window yang dibuat oleh BP Batam.

“Sudah dari minggu lalu. Bahkan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan mengurus permohonan lewat internet dengan masuk portal BSW,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, kemarin (10/3).

Batam Pos sempat mencoba untuk menggunakan website ini. Tampilan halaman depannnya diisi oleh sembilan kotak berwarna warni dengan latar belakang ikon Welcome to Batam dan gambar Jembatan Barelang.

Enam kotak tersebut menampilkan konten-konten menu untuk mengurus berbagai macam perizinan beserta profil website dan contoh dokumen.

Batam Pos kemudian mengklik kotak “Layanan Perizinan”. Setelah masuk, maka pengunjung akan melihat sembilan kotak lagi, yakni kotak BP Batam, kotak Pemko Batam, kotak Imigrasi, kotak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kotak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan kotak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jika mengklik kotak BP Batam yang berwarna biru, maka pengunjung akan disajikan dengan berbagai menu perizinan. Ada tiga konten yang ditampilkan yakni konten lahan yang berisi menu alokasi lahan dan pasca alokasi lahan, konten laut yang berisi menu untuk mengurus dokumen Pernyataan Umum Kapal (PUK) dan konten perizinan yang berisi menu untuk mengurus izin pematangan lahan, penempatan reklame dan dokumen barang yang terlampir dalam SIKMB.

Eko mengatakan sistem perizinan lahan online ini akan menganut sistem low hanging fruit (mudah petik) untuk mempermudah pemohon alokasi lahan.

Ia juga mengungkapkan jika proses birokrasi dalam perizinan lahan akan banyak dipotong. Contohnya penerbitan Izin Prinsip dan pembayaran uang muka sewa lahan sebesar 10 persen. “Keduanya dihilangkan karena banyak menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Perhomohan lahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim BP Batam. Jika permohonan disetujui, maka pemohon langsung diminta membayar uang sewa lahan secara penuh. Setelah itu barulah menandatangani perjanjian dan menyerahkan jaminan uang pembangunan.

Untuk bisa mengurus perizinan di website ini, maka pengunjung harus mendaftar sehingga punya akun baru agar bisa melihat sampai sejauh mana dokumennya diproses.

“Sistem ini tengah diujicoba agar berjalan dengan baik pada saat peluncurannya nanti,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono.

Pada peluncuran awalnya Oktober nanti, sistem perizinan lahan online ini akan meyajikan informasi ketersediaan lahan di Batam. “Tampilannya digital, pemohon lahan hanya tinggal mengklik lahan yang diinginkan dan sistem akan menampilkan informasi yang diperlukan,” tambahnya.

Namun, untuk tarifnya, kemungkinan besar belum bisa ditampilkan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang baru.

“Setelah itu, sistem akan dikembangkan bukan hanya menampilkan informasi lahan yang diperlukan tapi juga dapat langsung mengurus perizinan,” jelasnya. (leo/bpos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar