Warga sedang membuka website milik BP Batam yang dinamakan Batam Single Windows, Senin (3/10). Website ini soal info perizinan yang ada di batam ini. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Terlepas dari masih banyaknya
keluhan pengusaha, BP Batam ternyata sudah mulai mengujicobakan sistem
online perizinan lahan sejak minggu lalu. Websitenya bisa dicek di laman
www.bsw.go.id atau portal Batam Single Window yang dibuat oleh BP
Batam.
“Sudah dari minggu lalu. Bahkan sudah ada masyarakat yang
memanfaatkan mengurus permohonan lewat internet dengan masuk portal
BSW,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, kemarin (10/3).
Batam Pos sempat mencoba untuk menggunakan website ini. Tampilan
halaman depannnya diisi oleh sembilan kotak berwarna warni dengan latar
belakang ikon Welcome to Batam dan gambar Jembatan Barelang.
Enam kotak tersebut menampilkan konten-konten menu untuk mengurus
berbagai macam perizinan beserta profil website dan contoh dokumen.
Batam Pos kemudian mengklik kotak “Layanan Perizinan”. Setelah masuk,
maka pengunjung akan melihat sembilan kotak lagi, yakni kotak BP Batam,
kotak Pemko Batam, kotak Imigrasi, kotak Badan Pertanahan Nasional
(BPN), kotak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan kotak
Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jika mengklik kotak BP Batam yang berwarna biru, maka pengunjung akan
disajikan dengan berbagai menu perizinan. Ada tiga konten yang
ditampilkan yakni konten lahan yang berisi menu alokasi lahan dan pasca
alokasi lahan, konten laut yang berisi menu untuk mengurus dokumen
Pernyataan Umum Kapal (PUK) dan konten perizinan yang berisi menu untuk
mengurus izin pematangan lahan, penempatan reklame dan dokumen barang
yang terlampir dalam SIKMB.
Eko mengatakan sistem perizinan lahan online ini akan menganut sistem
low hanging fruit (mudah petik) untuk mempermudah pemohon alokasi
lahan.
Ia juga mengungkapkan jika proses birokrasi dalam perizinan lahan
akan banyak dipotong. Contohnya penerbitan Izin Prinsip dan pembayaran
uang muka sewa lahan sebesar 10 persen. “Keduanya dihilangkan karena banyak menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Perhomohan lahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim BP Batam.
Jika permohonan disetujui, maka pemohon langsung diminta membayar uang
sewa lahan secara penuh. Setelah itu barulah menandatangani perjanjian
dan menyerahkan jaminan uang pembangunan.
Untuk bisa mengurus perizinan di website ini, maka pengunjung harus
mendaftar sehingga punya akun baru agar bisa melihat sampai sejauh mana
dokumennya diproses.
“Sistem ini tengah diujicoba agar berjalan dengan baik pada saat
peluncurannya nanti,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam,
Purnomo Andiantono.
Pada peluncuran awalnya Oktober nanti, sistem perizinan lahan online
ini akan meyajikan informasi ketersediaan lahan di Batam. “Tampilannya
digital, pemohon lahan hanya tinggal mengklik lahan yang diinginkan dan
sistem akan menampilkan informasi yang diperlukan,” tambahnya.
Namun, untuk tarifnya, kemungkinan besar belum bisa ditampilkan
karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif Uang
Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang baru.
“Setelah itu, sistem akan dikembangkan bukan hanya menampilkan
informasi lahan yang diperlukan tapi juga dapat langsung mengurus
perizinan,” jelasnya. (leo/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar