batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi
mengeluarkan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) melalui
Peraturan Kepala BP Batam Niomor 19 Tahun 2016.
Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengklaim, tarif baru tersebut
tidak akan memberatkan masyarakat dan pengusaha. Bahkan untuk beberapa
sektor, tarifnya justru turun dari sebelumnya.
“Kebijakan tarif baru (UWTO) ini sangat berpihak kepada masyarakat
berpenghasilan rendah,” kata Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro,
Selasa (18/10/2016).
Beberapa sektor yang tarif UWTO-nya turun antra lain tarif
perpanjangan untuk sewa lahan perumahan sederhana dan kaveling siap
bangun (KSB).
Hatanto menyebutkan, sektor permukiman dibagi dalam empat jenis. Yakni:
- Rumah susun sederhana yang disubsidi pemerintah,
- Rumah sederhana dengan luas tanah 72 meter persegi ke bawah,
- Rumah kelas menengah ke bawah dengan rentang luas tanah antara 72 meter hingga 200 meter persegi,
- Apartemen premium dengan harga jual di atas Rp 750 juta atau dengan luas 70 meter per segi ke atas.
Secara keseluruhan, tarif UWTO termurah untuk semua peruntukan di Batam ada di Kelurahan Tanjungpiayu dan Seibeduk. Sedangkan tarif termahal ada di Kelurahan Teluktering, Batamkota.
Untuk perpanjangan sewa lahan bagi rumah susun sederhana, tarif
termurah Rp 15.100 per meter dan tarif termahal tetap di angka yang
sama.
Sedangkan untuk perumahan sederhana dengan luas tanah di bawah 72
meter per segi memiliki tarif termurah Rp 41.100 per meter dan tarif
termahal Rp 89.800 per meter. Tarif yang sama juga berlaku untuk
perumahan kelas menengah ke bawah.
Sedangkan untuk apartemen premium, tarif termurah ada di angka Rp
116.700 per meter dan tarif termurah adalah Rp 290.900 per meter.
Berikutnya penyesuaian tarif UWTO untuk komersil menyejajarkan toko,
ruko, mini toserba. Tarif termurah adalah Rp 116.700 per meter dan tarif
termahal adalah Rp 333.000 per meter.
Untuk industri, dibagi atas dua yakni industri berteknologi tinggi
dengan nilai UWTO termurah ada di angka Rp 95.550 per meter dan termahal
adalah Rp 124.300 per meter.
Sedangkan untuk industri berteknologi rendah dikenakan tarif termurah
Rp 175.050 per meter dan tarif termahal Rp 251.250 per meter.
Selanjutnya adalah tempat ibadah dan sosial dengan tarif termurah Rp
5.700 per meter dan tarif termahal Rp 15.900 per meter. Begitu juga
dengan tarif untuk fasilitas pendidikan dan rumah sakit pemerintahan
serta fasilitas olahraga umum.
Dan terakhir untuk fasilitas pendidikan dan rumah sakit swasta
dikenakan tarif lebih mahal. Tarif termurah dan termahalnya dikenakan
tarif yang sama yakni Rp 87.900 permeter.
Hatanto kemudian menjelaskan pada dasarnya tarif UWTO terbaru ini
benar-benar memprioritaskan permukiman dengan luas tanah 200 meter ke
bawah. “Makanya bagi mereka yang memiliki lahan kecil di bawah 200 meter
per segi diberi prioritas,” tambahnya.
Penyesuaian tarif baru UWTO ini selain membagi peruntukan kepada
subjenis peruntukan juga membagi pentarifan berdasarkan zonasi per
kelurahan.
“Tarif baru efektifnya berlaku mulai besok (hari ini, 19/10/2016),”
ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di tempat
yang sama.
Andi juga menjelaskan belum mengetahui sampai berapa lama tarif UWTO
baru ini akan berlaku mengingat nilai tarif hanya 5 persen dari rentang
atas.
“Mungkin bisa saja dalam lima tahun kedepan. Mengingat kondisi
ekonomi, inflasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selalu
berubah-ubah makanya disusun pentarifan berdasarkan konsep rentang atas
dan bawah,” jelasnya.
Dengan kata lain, konsep ini untuk mengakomodir tarif UWTO sesuai
dengan perkembangan zaman nanti, sehingga tidak perlu lagi dilakukan
revisi sampai ke Kementerian Keuangan. “Nanti kalau dianggap sudah
pantas naik, maka akan keluar Perka baru,” tutupnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar