Peserta Diklat Kepemimpinan Mahkamah Agung RI Kunjungi BP Batam. (Foto: Humas BP Batam) |
BATAMTODAY.COM, Batam
- Sebanyak 30 peserta Diklat Kepemimpinan tingkat II Badan Litbang
Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia kunjungi BP
Batam pada Rabu, (5/10/2016).
Plt. Kepala Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jodi Windarsyah mengatakan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dimana sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Menurutnya tepat dilakukan sebagai bencmarking.
Plt. Kepala Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jodi Windarsyah mengatakan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dimana sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Menurutnya tepat dilakukan sebagai bencmarking.
Guna memperoleh informasi tersebut para peserta yang terdiri dari pejabat MA pusat, pengadilan tingkat banding, Kumham, dan Kepolisian terbagi menjadi tiga kelompok yakni pertama, perubahan mindset kerja. Kedua, mendayagunakan kualitas pelayanan publik, dan ketiga bagaimana kualitas pelayanan.
"BP Batam dinilai memiliki banyak inovasi atau
terobosan dalam meningkatan kinerja terutama dalam hal inovasi pelayanan
publik," ujar Jodi Windarsyah.
Sementara itu, Karo. SDM BP Batam, Asep Lili Holilulloh menyambut baik kunjungan peserta diklat MA ke BP Batam sebagai pembelajaran bagi instansi atau daerah lainnya.
"Kami
mengucapkan rasa syukur dimana BP Batam masih dipilih sebagai
benchmarking oleh setiap instansi termasuk Mahkamah Agung," ucapnya.
Asep
menjelaskan BP Batam merupakan lembaga pemerintah non struktural dengan
memiliki visi dan misi sebagaimana mindset pengusaha dalam upaya
menciptakan daya tarik Batam sebagai daerah investasi unggulan.
"Secara
kelembagaan, BP Batam adalah pemerintah namun secara keuangan BP Batam
termasuk BLU dimana mengoptimalkan pelayanan optimal pada lahan, rumah
sakit, pelabuhan, dan bandara," jelasnya.
Jenny Huturuk, salah satu peserta diklat menyatakan terkait salah satu program pelayanan publik dimana menurutnya ijin investasi 3 jam (i23j) sebagaimana diputar dalam video presentasi sudah sangat baik dan patut dicontoh.
Menanggapi
hal itu sebagai narasumber, Kasubdit Promosi, Wildan Arief menjelaskan
inovasi pelayanan publik sudah diatur pada UU no 25 tahun 2009. Terkait
penerapan sistem i23j di BP Batam, merupakan produk BKPM. Ia mengatakan,
i23j khusus bagi investasi asing (PMA) dengan syarat minimal 50 milyar
atau menyerap 300 orang pekerja dengan 8 produk selama 3 jam diantaranya
izin investasi, akta perusahaan, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, dan
NIK.
"Setelah menggunakan program i23j dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni KILK, investasi langsung konstruksi pada kawasan indsutri di Batam yang sebelumnya telah dilakukan MoU disetiap instansi terkait," katanya.
Selain program pengurusan investasi, BP Batam
juga telah menerapkan sistem secara elektronik diantaranya sistem
informasi keluar masuk barang (SIKMB), dan Sistem Pengelolaan Jasa
Kepelabuhanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar