ilustrasi
Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
meminta kepada para pengembang agar segera menyerahkan data 6.000 Izin
Peralihan Hak (IPH) yang belum diproses.
“Kami sudah mulai transparan. Jadi tinggal menunggu data dari pihak
pengembang agar bisa diselesaikan bersama,” kata Direktur Publikasi dan
Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (6/10).
Senada dengan pernyataan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto,
Andi juga mengatakan jika ada IPH tidak bisa diproses, maka sudah pasti
bermasalah.
“Dulu mengapa bisa bayar UWTO 10 persen dan lainnya kalau sudah tahu bermasalah,” ujarnya.
Andi menyarankan agar para pengembang juga mengejar para mantan
pejabat yang dulu mengurus IPH untuk meminta pertanggung jawabannya.
“Kami yang sekarang cuma melakukan pembenahan,” ujarnya.
Perbaikan dan pembenahan sistem untuk kebaikan semua. Supaya
kedepannya semua transparan, adil, akuntabel dan online sehingga bisa
meminimalisir pungli yang bisa saja terjadi lewat cara manual.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar