Deputi 3 BP Batam, Eko Susanto Budianto (kiri) beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam masih mematangkan soal penetapan tarif UWTO yang baru. Saat ini UWTO baru itubelum diberlakukan.
BP Batam masih membahas penetapan tarif UWTO berdasarkan regional dan
peruntukan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
148/PMK.05/2016.
Deputi 3 BP Batam, Eko Susanto mengatakan, penetapan tarif masih
dikaji oleh internal BP Batam dengan melibatkan interdepartemen.
Selain itu menurut Eko, penerapan tarif maksimum dari UWTO juga belum ditentukan waktunya.
"Kita masih bahas internal dengan melibatkan interdepartemen," ujar Eko Susanto Budianto, dihubungi pada Selasa (11/10/2016).
Eko menuturkan, BP Batam penuh perhitungan. Tidak akan sembrono dalam mengeluarkan kebijakan.
Eko yakin dengan era baru sistem online, BP Batam yakin bisa menghapus praktik-praktik percaloan yang selama ini terjadi.
"Yang pasti kita tidak akan sembrono untuk mengeluarkan kebijakan dan menghapus era percaloan," kata Eko.
Eko menambahkan, dalam PMK dijelaskan penetapan range tarif UWTO untuk menghindari revisi setiap dua tahun sekali.
Kemudian di dalam PMK juga diatur bahwa pasti akan ada perbedaan tarif antara alokasi lahan baru dengan perpanjangan.
"Begini ya spirit tarif UWTO yang tercantum dalam PMK adalah
bagaimana supaya tidak setiap 2 tahun kita mengajukan revisi, maka
dibuat rentang tarif, kapankah kita pakai tarif maksimum? Belum ada yang
tahu, tidak dalam 2 tahun kedepan," kata Eko.
Kemudian BP Batam akan memberikan lahan matang, yaitu status lahannya
sudah ada sertifikat HPL (Hak Penggunaan Lahan) sedangkan sebelumnya
masih menyewakan koordinat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar