Seorang warga negara asing sedang menunggu untuk mengurus administrasi dikator Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Kamis (6/10/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Sebanyak 30 peserta Diklat
Kepemimpinan Tingkat II Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berkunjung ke BP Batam, Rabu
(6/10/2016).
Kunjungan tersebut bertujuan dalam rangka mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang
jabatan struktural.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah
Agung RI, Jodi Windarsyah mengatakan tujuan kedatangannya ke BP Batam
dilakukan sebagai bencmarking.
“BP Batam dinilai memiliki banyak inovasi atau terobosan dalam
meningkatan kinerja terutama dalam hal inovasi pelayanan publik,”
katanya.
Untuk memperoleh informasi tersebut para peserta yang terdiri dari
pejabat MA pusat, pengadilan tingkat banding, Kumham, dan Kepolisian
dibagi menjadi tiga kelompok yakni kelompok yang mempelajari perubahan
mindset kerja, kelompok yang mempelajari pendayagunaan kualitas
pelayanan publik, dan kelompok yang mempelajari kualitas pelayanan.
Sementara itu, Karo Sumber Daya Manusia (SDM) BP Batam, Asep Lili
Holilulloh menyambut baik kunjungan peserta diklat MA ke BP Batam
sebagai pembelajaran bagi instansi atau daerah lainnya.
“Kami mengucapkan rasa syukur dimana BP Batam masih dipilih sebagai
benchmarking oleh setiap instansi termasuk Mahkamah Agung,” ucapnya.
Asep menjelaskan BP Batam merupakan lembaga pemerintah non struktural
dengan visi dan misi yang sama dengan pengusaha yakni menciptakan daya
tarik Batam sebagai daerah investasi unggulan.
“Secara kelembagaan BP Batam adalah pemerintah namun secara keuangan
BP Batam termasuk BLU dimana mengoptimalkan pelayanan optimal pada
lahan, rumah sakit, pelabuhan, dan bandara,” jelasnya.
Jenny Huturuk salah satu peserta diklat menyatakan tertarik salah
satu program pelayanan publik dari BP Batam yakni izin investasi tiga
jam (i23j).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Promosi BP Batam, Wildan Arief
menjelaskan inovasi pelayanan publik sudah diatur pada UU no 25 tahun
2009.
Terkait penerapan sistem i23j di BP Batam, merupakan produk Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Wildan menjelaskan i23j diberlakukan
khusus bagi investasi asing (PMA) dengan syarat minimal 50 milyar atau
menyerap 300 orang pekerja dengan menyiapakan 8 izin selama 3 jam
diantaranya izin investasi, akta perusahaan, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA,
API-P, dan NIK.
“Setelah menggunakan program i23j dilanjutkan ke tahap selanjutnya
yakni KILK, investasi langsung konstruksi pada kawasan indsutri di Batam
yang sebelumnya telah dilakukan MoU disetiap instansi terkait,”
katanya.
Selain program pengurusan investasi, BP Batam juga telah menerapkan
sistem secara elektronik diantaranya sistem informasi keluar masuk
barang (SIKMB), dan Sistem Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar