Jum'at, 7 Oktober 2016 (Sumber: Batam Pos)
Tampilan baru portal Batam Single Window (BSW). Foto: psc/batam,pos.co.id
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan
mempublikasikan nama-nama pemohon yang perizinan lahannya sudah selesai
di portal Batam Single Window (BSW), Kamis hari ini (6/10/2016).
Tujuannya adalah untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa BP Batam
berniat untuk memperbaiki tata kelola perizinan lahan di Batam.
“Iya, besok (hari ini, 6/10), kami akan publikasikan nama-nama
pemohon yang izinnya sudah selesai di website kami,” ungkap Anggota
3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto,
Rabu (5/10/2016).
Nama-nama pemohon yang izinnya sudah selesai ini bisa dicek di
website BSW yang beralamat di “www.bsw.go.id”. Pengunjung tinggal
mengeceknya di form BP Batam bagian lahan.
Dengan kata lain, proses perizinan yang bisa dicek antara lain
penerbitan dokumen rekomendasi, dokumen legalisir, dokumen Izin
Peralihan Hak (IPH), dokumen balik nama Penetapan Lokasi (PL), dokumen
endorse UWTO dan dokumen Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan
(Skep) tetap berjalan.
Eko kemudian menampilkan infogram terakhir mengenai data dari enam
perizinan yang tetap berjalan hingga saat ini. Untuk dokumen rekomendasi
ada total 1.023 berkas yang masuk, 990 sudah siap dan 33 sedang proses.
Kemudian ada 1.095 dokumen legalisir, semuanya sudah selesai diproses.
Sedangkan dokumen endorse UWTO, ada 1.104 berkas yang masuk, 1.086
sudah selesai dan 18 dalam proses. Untuk dokumen balik nama PL, ada
3.672 berkas masuk, 3.567 sudah selesai dan 105 berkas sedang proses.
Selanjutnya, untuk dokumen pengganti yang hilang, ada 149 total
berkas yang masuk, 129 sudah selesai dan 20 tengah proses. Dan untuk
dokumen IPH, ada 10.859 berkas, 10.586 sudah selesai dan 273 tengah
proses.
“Sedangkan dua perizinan yang belum bisa dilihat adalah proses
permohonan alokasi lahan baru dan perpanjangan UWTO karena masih
menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif UWTO
yang baru,” jelasnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar