BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam menertibkan sebuah
rumah liar dan kebun seluas 2 hektare di kawasan Mangsang Tanjung Piayu
area Daerah Tangkapan Air (DTA) atau waduk Tembesi, Kamis (9/2/2017).
Penertiban ini dilakulan setelah Ditpam BP Batam melakukan patroli ke
DTA Dam Tembesi, Rabu (8/2/2017) menemukan 1 ruli dan 1 kerangka ruli
dan kebun seluas 2 Ha.
"Berdasarkan Patroli rutin oleh Ditpam BP Batam Rabu Kemarin
menemukan hal tersebut sehingga hari ini ditertibkan, 1 Unit Ruli dan
kerangka ruli dibakar," ujar Dirhumas dan Marketing BP Batam, Purnomo
Andiantono kepada Batamnews, Kamis (9/2/2017).
Lahan seluas 2 Ha diamankan karena telah mengganggu Daerah Tangkapan
Air dan penebangan hutan secara liar disamping itu telah membuka lahan
perkebunan secara liar juga.
“Iya mereka buat perkebunan liar di daerah tangkapan air, menebangi
pohon yang seharusnya berfungsi untuk penyimpan air, sehingga kalau
ditebang dan dibuat kebun, nanti tidak bisa menyimpan air dan saat musim
kemarau bisa membahayakan supply air ke waduk," kata Andi.
Andi mengatakan saat ini pihak Ditpam BP Batam sudah melakukan
koordinasi dengan pihak Poresta Barelang terkait pelanggaran yang
dilakukan oleh pemilik kebun.
“Masih kita koordinasikan dengan Polres, sambil mengumpulkan alat-alat buktinya," ujar Andi.
Patroli ini akan dilakukan secara rutin, supaya hutan tidak gundul dan tidak mengganggu daerah tangkapan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar