batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
kembali menunda pelaksanaan penertiban babi di sekitar Dam Duriangkang.
Dimana, sesuai total hari pemberian surat peringatan (SP) hingga
pembongkaran yang terhitung 18 hari itu, jatuh pada hari Minggu (26/2)
yang mulai dihitung sejak (8/2) lalu.
Direktur promosi dan humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan,
keadaan itu dikarenakan adanya perpanjangan masa SP 3 yang semula
berlaku tiga hari menjadi satu minggu.
“Alasannya, untuk persiapan tim supaya lebih matang,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (26/2).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung sejak 8 Februari, BP
Batam menerapkan prosedur peringatan yang harus diikuti oleh para
peternak babi liar. Tujuh hari pertama, BP Batam memberikan SP 1. Jika
para peternak babi liar tidak mengindahkannya, maka akan diberikan SP 2
yang berlaku selama tujuh hari berikutnya.
Apabila tetap tidak digubris, SP 3 dikeluarkan yang berlaku selama
tiga hari. Jika tidak juga, maka esoknya akan mendapatkan surat
pemberitahuan pembongkaran, dan sehari setelahnya akan ditertibkan.
Andi menegaskan, dengan diperpanjangnya SP 3 itu, maka surat perintah pembongkaran akan dikeluarkan (1/3) ini.
“Jika tidak ada tindakan mereka (peternak babi), esoknya (2/3) langsung ditertibkan,” terangnya.
Untuk teknis pelaksanaan penertiban terhadap ribuan babi di sekitar
Dam Duriangkang tersebut, Andi mengaku belum tahu. “Babinya belum tau
mau diapain, masih mau dirapatkan lagi,” balasnya. (nji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar