Pembongkaran bangunan ilegal Dam Duriangkang, Senin (27/2). (antarakepri.com/Larno)
Batam (Antara Kepri) - Petugas Direktorat Pengamanan BP Batam membongkar
sepuluh unit rumah di kawasan hutan tangkapan air Dam Duriangkang
sebagai upaya agar tidak semakin banyak dan terkesan tidak dilakukan
pengawasan.
"Ini sebagai upaya antisipasi agar tidak semakin banyak masyarakat membangun rumah pada kawasan terlarang. Hari ini ada enam, namun sejak 20 Februari sudah 10 rumah dirobohkan," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Senin.
Usai dirobohkan, rumah-rumah yang terbuat dari kayu tersebut selanjutnya dibakar sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk membangun ulang pada tempat sama atau daerah lain.
"Untuk orangnya kami beri pemahaman bahwa daerah tersebut terlarang untuk mendirikan bangunan. Selanjutnya diminta meninggalkan kawasan itu," kata dia.
Pada kawasan hutan resapan air Dam Duringkang saat ini masih banyak rumah dan peternakan ilegal yang dikhawatirkan bisa mencemari air untuk memenuhi 70 persen kebutuhan air baku bagi masyarakat Batam.
Direkorat BP Batam akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi dan penertiban untuk mengembalikan fungsi daerah yang terlarang untuk mendirikan bangunan, beternak, berkebun tersebut.
"Sejumlah pihak di Batam yang peduli lingkungan juga sudah menanam pohon pada kawasan yang rusak akibat kegiatan ilegal. Itu untuk memulihkan kondisi hutan resapan air," kata Purnomo.
Sementara itu, untuk pembongkaran ribuan babi milik 33 peternak pada kawasan tersebut juga segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan persiapan. Tinggal menunggu rapat dengan tim terpadu untuk menentukan kapan akan turun dan melakukan pembongkaran," kata Direkur Pengamanan BP Batam Budi Santoso.
Selain di Dam Duriangkang, penertiban aktivitas ilegal juga dilakukan pada enam kawasan hutan resapan air dam lain yang berada di Batam.
"Setelah ditertibkan akan dilakukan pemagaran ulang dan penambahan pos pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak kembali lagi ke hutan," kata Budi. (Antara)
"Ini sebagai upaya antisipasi agar tidak semakin banyak masyarakat membangun rumah pada kawasan terlarang. Hari ini ada enam, namun sejak 20 Februari sudah 10 rumah dirobohkan," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Senin.
Usai dirobohkan, rumah-rumah yang terbuat dari kayu tersebut selanjutnya dibakar sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk membangun ulang pada tempat sama atau daerah lain.
"Untuk orangnya kami beri pemahaman bahwa daerah tersebut terlarang untuk mendirikan bangunan. Selanjutnya diminta meninggalkan kawasan itu," kata dia.
Pada kawasan hutan resapan air Dam Duringkang saat ini masih banyak rumah dan peternakan ilegal yang dikhawatirkan bisa mencemari air untuk memenuhi 70 persen kebutuhan air baku bagi masyarakat Batam.
Direkorat BP Batam akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi dan penertiban untuk mengembalikan fungsi daerah yang terlarang untuk mendirikan bangunan, beternak, berkebun tersebut.
"Sejumlah pihak di Batam yang peduli lingkungan juga sudah menanam pohon pada kawasan yang rusak akibat kegiatan ilegal. Itu untuk memulihkan kondisi hutan resapan air," kata Purnomo.
Sementara itu, untuk pembongkaran ribuan babi milik 33 peternak pada kawasan tersebut juga segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan persiapan. Tinggal menunggu rapat dengan tim terpadu untuk menentukan kapan akan turun dan melakukan pembongkaran," kata Direkur Pengamanan BP Batam Budi Santoso.
Selain di Dam Duriangkang, penertiban aktivitas ilegal juga dilakukan pada enam kawasan hutan resapan air dam lain yang berada di Batam.
"Setelah ditertibkan akan dilakukan pemagaran ulang dan penambahan pos pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak kembali lagi ke hutan," kata Budi. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar