batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Program ini memberikan sertifikat kepemilikan
tanah secara gratis kepada masyarakat kelas menengah kebawah. Kepri
mendapatkan kuota sebanyak 3.850 dan Batam dapat 700.
“Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membantu masyarakat dan BPN dengan
cara menerbitkan rekomendasi yang diperlukan untuk mengeluarkan surat
Hak Guna Bangunan (HGB),” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam,
Purnomo Andiantono, kemarin (13/2).
Program PTSL ini merupakan program pengganti Proyek Operasi Nasional
Agraria (Prona). Program PTSL sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 1 Tahun 2017. Namun tidak semuanya gratis, masyarakat juga
harus membayar materai dan pemasangan patok lahan.
Dalam program ini, pihak BPN langsung turun ke lapangan untuk mendata
siapa saja yang belum sertifikat kepemilikan tanah secara resmi.
Mereka akan datang menemui RT-RW, kemudian memanggil warganya. Di
saat itulah, pihak BPN akan menjelaskan program ini dan mulai
mengumpulkan data.
Program ini ditujukan untuk menyasar masyarakat kelas menengah
kebawah yang tinggal terutama di wilayah kavling siap bangun (KSB).
“Dulunya BP Batam memberikan KSB untuk masyarakat. Namun kan sekarang
kan tidak lagi. Mereka tetap bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)
dan menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” jelasnya.
Sejarahnya, KSB yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak yang
disalahgunakan. KSB tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain sehingga
statusnya semakin buram.
“Makanya dengan program ini, seluruh status lahan di Batam akan
semakin jelas. BP Batam tinggal menerbitkan rekomendasi untuk kemudian
ditindaklanjuti BPN,” ucapnya.
Makanya ia menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan
sertifikat kepemilikan tanah gratis dan belum memiliki Izin Peralihan
Hak (IPH) segera melapor ke BP Batam.”Tak boleh tanpa IPH sebelum
mengurusnya,” imbuhnya.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar