Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 16 Februari 2017

BP Batam Dukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Kamis, 16 Februari 2017 (Sumber: Batampos)

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini memberikan sertifikat kepemilikan tanah secara gratis kepada masyarakat kelas menengah kebawah. Kepri mendapatkan kuota sebanyak 3.850 dan Batam dapat 700.

“Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membantu masyarakat dan BPN dengan cara menerbitkan rekomendasi yang diperlukan untuk mengeluarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB),” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (13/2).

Program PTSL ini merupakan program pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Program PTSL sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2017. Namun tidak semuanya gratis, masyarakat juga harus membayar materai dan pemasangan patok lahan.

Dalam program ini, pihak BPN langsung turun ke lapangan untuk mendata siapa saja yang belum sertifikat kepemilikan tanah secara resmi.

Mereka akan datang menemui RT-RW, kemudian memanggil warganya. Di saat itulah, pihak BPN akan menjelaskan program ini dan mulai mengumpulkan data.

Program ini ditujukan untuk menyasar masyarakat kelas menengah kebawah yang tinggal terutama di wilayah kavling siap bangun (KSB).

“Dulunya BP Batam memberikan KSB untuk masyarakat. Namun kan sekarang kan tidak lagi. Mereka tetap bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” jelasnya.

Sejarahnya, KSB yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak yang disalahgunakan. KSB tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain sehingga statusnya semakin buram.

“Makanya dengan program ini, seluruh status lahan di Batam akan semakin jelas. BP Batam tinggal menerbitkan rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti BPN,” ucapnya.

Makanya ia menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah gratis dan belum memiliki Izin Peralihan Hak (IPH) segera melapor ke BP Batam.”Tak boleh tanpa IPH sebelum mengurusnya,” imbuhnya.(leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar