Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Bisnis.com, BATAM – BP Batam akan meluncurkan layanan Izin Peralihan Hak (IPH) dan pembayaran Uang Wajib Tahunan (IPH) keliling pada Juli mendatang. BP Batam akan mendatangi masyarakat yang ignin mengurus IPH atau membayar UWT atas lahan yang dialokasikan kepadanya.
“Konsep layanannya seperti Samsat Keliling. Layanan ini akan mendekatkan pelayanan IPH kepada masyarakat,” ujar Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (27/6/2018).
Saat ini BP Batam masih mematangkan teknis pelaksanaan layanan IPH dan pembayaran UWT keliling tersebut. Namun secara umum, lanjut Lukita, konsep yang dipakai sama seperti Samsat keliling yang sudah lebih dulu ada.
Kantor lahan langsung menjemput bola ke daerah-daerah yang potensial. Terutama kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas lahan mereka. Seperti mengurus IPH maupun membayar UWT.
“Untuk tahap awal, berkasnya masih akan dibawa dulu ke kantor. Tapi kedepan akan disempurnakan,” jelasnya.
Langkah ini juga sekaligus jadi ajang sosialisasi terkait penyederhanaan pengurusan IPH dan pembayaran UWT. BP Batam telah melakukan terobosan guna mempermudah perizinan di sektor lahan, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu prosedur pengurusan yang terbaru.
Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Umum Bambang Purwanto mengatakan, pelayanan IPH dan pembayaran UWT Keliling tersebut akan dilakukan di 5 titik di Batam. Kelima titik tersebut akan mengakomodir bagian Timur, Selatan, Utara, Barat dan Tengah Batam.
Sementara terkait teknis pelaksanaan, BP Batam akan lebih dulu berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Untuk IPH misalnya, BP Batam akan mendengar saran-saran dari pengembang properti.
“Kami akan diskusi dengan pengembang untuk merumuskan pola pelayanan yang paling baik. Sementara unutk lokasi, kita petakan kebutuhannya. Dimana paling banyak, disana akan diterjunkan,” imbuhnya.
Editor: Miftahul Ulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar