Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 November 2010

Nada Usung Reformasi Pelabuhan

BATAM CENTRE (BP) – Nada Faza Soraya kembali mengemban Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, dalam musyawarah kota Sabtu (6/11) di Hotel Vista.

Nada mengungkapkan, sejumlah program penting dalam menumbuhkan perekonomian Batam bakal dijalankannya. Antara lain reformasi pelabuhan dan penguatan sektor riil khususnya bidang usaha kecil dan menengah (UKM).

”Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh anggota Kadin yang memberi amanah, sehingga bisa terpilih kembali jadi Ketua Kadin Batam. Ke depan, saya bersama anggota Kadin Batam lainnya akan memberikan perhatian pada reformasi pelabuhan dan penguatan UKM,” kata Nada kepada Batam Pos, Minggu (7/11).

Reformasi pelabuhan, kata calon Wali Kota Batam itu memegang peran sangat penting dan strategis. Apalagi, jika dikaitkan dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/ FTZ)
Menurutnya, status FTZ Batam belum sepenuhnya berjalan maksimal. Termasuk, implementasi kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

”Implementasi FTZ yang sesuai aturan perundang-undangan itu yang harus kita perjuangkan,” katanya. Sejauh ini, Nada mengaku Sejumlah kendala masih dihadapi dunia usaha, dalam menggairahkan perekonomian di Batam.

”Seperti sudah dapat status, tapi belum 100 persen. Salah satu kendalanya revisi PP 02/2009,” tambahnya.

Untuk memperjuangkan agar implementasi FTZ BBK bisa berjalan sesuai aturan, kata Nada tidak cukup hanya dilakukan oleh pelaku usaha, masyarakat semata.

”Namun visi pembangunan ekonomi harus dijalankan secara simultan oleh stakeholder sesuai peran mereka. Termasuk, tentu saja peran Pemko Batam dan Pemprov Kepri,” urainya.
Ia juga menekankan agar stakeholder yang berasal dari instansi pemerintah agar jangan menggunakan aturan main mereka sendiri-sendiri. ”Apalagi yang menjadi ujung tombak pelaksanaan FTZ BBK, tidak boleh lagi menggunakan Undang-Undang sendiri-sendiri. Aturan yang dipakai semuanya harus bertujuan agar implementasi FTZ bisa berjalan baik,” ujarnya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar