BATAM CENTRE (BP) - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang diprediksi lima kali pembahasan, tampaknya molor. Pasalnya, sampai pembahasan keempat, Selasa (9/11), masih ada selisih paham antara pengusaha dengan pekerja dalam angka sewa rumah.

Tim dari Pemko Batam, pengusaha dan pekerja telah melakukan survey untuk menentukan nilai KHL pada Juli-Oktober 2010. Hasil survey tersebut yakni nilai KHL sebesar Rp1.288. 906.

Anggota dewan pengupahan dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Batam, Masmur Siahaan mengatakan salah satu hal yang membuat mandegnya pembahasan UMK ini adalah nilai KHL yang belum ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, yakni indikator sewa rumah.

Sementara indikatror lainnya, secara umum telah disepakati baik oleh pekerja maupun pengusaha.

Masmur mengatakan, pengusaha berpatokan, pemerintah menyediakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di mana satu kamar bisa diisi empat orang.

”Sementara jumlah rusunawa di Batam ini hanya mampu menampung 7-15 persen jumlah pekerja di Batam,” katanya saat ditemui selepas pembahasan UMK di kantor Wali Kota Batam.

Menurut pekerja, rusunawa tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan nilai sewa rumah. “Memang, rusnunawa kita akomodir, namun kita juga sampaikan pada Pemko dan pengusaha, ruko dan kontrakan yang juga dipakai tinggal oleh pekerja juga harus diakomodir. Ada perbedaan angka sewa rumah. Menurut pekerja Rp236 ribu, sementara versi pengusaha Rp80 ribu,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan UMK yang keempat masih membahas seputar indikator UMK, yakni KHL. Namun belum ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Kita belum bicara ke angka. Masih konsolidasi,” katanya.

Pemko menargetkan pembahasan UMK sebanyak lima kali. Menurut Rudi, pada pembahasan kelima, Senin (15/11) mendatang akan masuk ke pembahasan angka. “Kalau tidak selesai kan bisa ditambah menjadi enam atau tujuh kali,” ujar Rudi terkait kemungkinan molornya pembahasan UMK.

Mantan Kabag Humas Pemko Batam ini mengatakan, aturan perundang-undangan menyebutkan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari tahun selanjutnya, UMK harus disampaikan ke Wali Kota Batam untuk dibuat surat keputusan. Artinya, tanggal 20 November mendatang merupakan batas akhir pembahasan UMK.

“Kita harapkan pembahasan UMK selesai di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam dan tidak terjadi deadlock seperti tahun sebelumnya,” kata Rudi. (vie)