Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 November 2010

Hukuman Nursetiajid Berkurang Enam Bulan

(sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Rabu, 10 November 2010 21:06 WIB

Nursetiajid-Tersangka-Korupsi-Damkar.jpg
tribunnews batam / istimewa /ant
Nursetiajid Tersangka Korupsi Damkar

Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan tribunnnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
-Pengadilan Tinggi (PT) Riau akhirnya menjatuhi vonis dua tahun kepada Nursetiadjid terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dalam banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa itu sendiri yang tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Dari vonis banding PT Riau ini, Nursetiadjid mendapat keringanan enam bulan dari hukuman yang dijatuhkan PN Batam selama 2,6 tahun. Sementara untuk denda yang wajib dibayar Nursetiadjid masih tetap sebesar Rp 150 juta dengan subsider enam bulan. Sidang putusan banding itu dipimpin langsung H Mubaruq Nur SH MH dibantu dengan H Abdul Rochim dan Soekarsono SH. Sidang itu sendiri berlangsung pada 30 Sepetember 2010 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Rudi Rafli Sireger SH MH mengatakan salinan hasil putusan bading PT Riau terhadap terdakwa Nursetiadjid yang diterima pihaknya bahwa untuk denda dan subsider tidak berubah sedangkan hukumannya hanya lebih ringan enam bulan dari putusan majelis hakim PN Batam pada 24 Juni 2010 lalu. Salinan hasil banding PT Riau itu selain PN Batam juga sudah diterima JPU dan PH terdakwa.

"Kita sudah medapatkan salinan putusan banding PT Riau atas terdakwa Nursetiadjid beberapa waktu lalu. Untuk masalah apakah diajukan kasasi oleh JPU atau PH terdakwa saya tidak mengetahui sama sekali,"ujarnya.

Sementara Sastra Rasa SH MH yang mendampingi Nursetiadji dalam sidang di PN Batam mengaku sudah tidak lagi menjadi PH terdakwa dalam perkara korupsi pengadaaan mobil damkar OB. Dia hanya mendampingi sampai putusan di PN Batam saja.

"Saya tidak lgai menjadi pengacara Nursetiadjid saat pengajuan Banding di PT Riau. Tugas saya hanya mendampingi terdakwa di PN Batam saja, sedangkan pengacara yang mendampingi Nursetiadji saat sidang banding PT Riau saya tidak tahu,"ujarnya yang dihubungi.

Sedangkan JPU, Rizky R belum bisa dihubungi terkait hasil putusan banding PT Riau terhadap terdawka Nursetiad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar