Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 10 November 2010

Bapedal Akan Panggil Manajemen Harmoni

BATAM CENTRE- Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, timnya sudah selesai menguji sampel limbah Hotel Harmoni. Dari kesimpulan awal, sebagian limbah hotel tersebut dinyatakan berdampak buruk pada kesehatan manusia. Untuk itu, Bapedal akan memanggil manajemen Hotel Harmoni.
"Ada sampel limbah setelah di uji ternyata di atas ambang batas, sehingga Bapedal perlu melakukan klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.
Pokoknya, kita akan panggil manajemen Hotel Harmoni untuk mempertanggungjawabkan masalah pembuangan limbah ke drainase umum itu. Standarnya, hotel harus ada tempat pembuangan limbah sementara sebelum dibuang ke drainase umum," ujar Dendi, Senin (8/11).

Ia menambahkan, Bapedal sudah menyiapkan berbagai teguran tertulis kepada Hotel Harmoni. Kapan pemanggilan manajemen Hotel Harmoni tersebut, Dendi menjawab secepatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam sidak ke Hotel Harmoni pada Kamis (14/10) lalu. Anggota Dewan yang ikut sidak itu adalah Ketua Komisi I Basri Harun, Helmy Hemilton dan Eddi C Lumawie. Wakil rakyat tersebut sidak ke Hotel Harmoni setelah menerima laporan warga yang menyebutkan Hotel Harmoni membuang limbahnya sembarangan.

Dari hasi sidak, Dewan akhirnya mendapati Hotel Harmoni memang tidak memiliki instalasi pengelolaan limbah (IPAL).

"Ternyata laporan warga benar, Hotel Harmoni tidak punya intalasi pengolahan limbah. Itu artinya, sejak 14 tahun beroperasi Hotel Harmoni ini membuang limbahnya sembarangan atau langsung ke drainase, itu berbahaya," kata Helmy Hemilton saat melakukan sidak.

Helmy menyayangkan ketidakpedulian manajemen Hotel Harmoni terhadap limbah hotel yang dibuangnya tanpa harus mengolahnya terlebih dahulu. Dengan faktor kesengajaan yang dilakukan, Hotel Harmoni, sambung Helmy, telah melanggar UU Lingkungan Hidup (LH) Nomor 29 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (hk/rl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar