Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 18 Mei 2010

Pemko Usul Pajak Lampu Jalan Naik 75 Persen





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 18 May 2010 06:09 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTER (BP) – Pemerintah Kota Batam mengusulkan menaikkan sejumlah pajak. Antara lain, pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.

Data yang diperoleh Batam Pos menyebutkan, pajak pertunjukan film, pertandingan olahraga, biliar, padang golf, dan salon kecantikan, yang saat ini 10 persen, akan dinaikkan menjadi 75 persen. Begitupun dengan pajak diskotek dan panti pijat dari 15 persen menjadi 75 persen. Sedangkan pajak penerangan jalan semula 4 persen diusulkan menjadi 10 persen.

Rencana kenaikan pajak itu sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digodok di DPRD Kota Batam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pajak Daerah Sallon Simatupang mengklaim, perda yang disusun untuk kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, potensi daerah serta menambah APBD Kota Batam.

”Penyesuaian berdasarkan pertimbangan seperti inflasi dan kondisi perekonomian Batam,” katanya di kantornya, kemarin.

Menurut Sallon, dalam Undang-Undang diamanatkan 16 pajak yang menjadi kewenangan daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air tanah dan permukaan, rokok, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan BPHTB.

”Namun tak semua dimasukkan dalam perda tersebut. Misalnya pajak air tanah dan sarang burung walet,” katanya.

Untuk pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya akan mengajak serta masyarakat, LSM dan pemerintah daerah serta akademisi.

”Kita ingin menyusun dengan detail sampai ke beberapa obyek yang dikenai pajak kita ajak berdiskusi,” kata Ketua Fraksi Keadilan Nasional ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini juga mengaku, saat ini penggodokan masih dalam tahap pembuatan jadwal kegiatan. ”Kita masih susun jadwalnya. Harapan saya 12 anggota DPRD yang tergabung dalam pansus ini bisa bekerja bersama-sama. Kita hanya diberi waktu 90 hari, kita manfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya walaupun pembahasannya sangat kompleks,” tuturnya.

Sallon menjelaskan, pihaknya sudah membidik beberapa kota yang akan dijadikan tempat untuk studi banding. ”Namun kita lebih fokuskan pada pembahasan internal di Batam karena hal ini menyangkut warga Batam sendiri,” terangnya. (vie)

OTORITA BATAM CARI PENGEMBANG RUMAH SUSUN SWASTA

Batam, 17/5 (ANTARA) - Otorita Batam akan mencari pengembang lain untuk membangun rumah susun swasta bila pengembang yang sudah memegang izin lahan, belum juga membangun dengan alasan belum menguntungkan.

"Kami akan meminta mereka mengembalikan izin untuk kami alihkan kepada pengembang yang benar-benar serius," kata Direktur Pemukiman Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial Otorita Batam (OB), Fitrah Kamaruddin, di Batam, Senin.

DEMO SOAL LISTRIK DI BATAM RICUH

Batam, 17/5 (ANTARA) - Demonstrasi menuntut penyambungan listrik dan air oleh sekitar 200 warga rumah liar di Kantor Otorita Batam, Senin, berlangsung ricuh.

Seorang demonstran Uba Sigalingging sempat ditarik paksa dan digotong aparat Direktorat Pengamanan Otorita Batam. Beberapa kali Singgalingging terjatuh hingga tangannya berdarah.

WARGA RULI TUNTUT ALIRAN LISTRIK DAN AIR

Batam, 17/5 (ANTARA) - Ratusan warga yang tinggal di kawasan rumah liar (ruli) menuntut aliran listrik dan air dari PLN Batam dan ATB dalam unjuk rasa di Otorita Batam, Senin.

"Saya sudah 10 tahun hidup tanpa fasilitas listrik dan air. Bagaimana bisa hidup terus macam ini," kata warga Ruli Baloi Kolam Napitupulu.

Ia mengatakan sebagai warga Batam, berhak mendapatkan fasilitas infrastruktur yang sama dengan warga lainnya.

Senin, 17 Mei 2010

Dipungut Cukai 300 Persen, Pengusaha Curhat





Ditulis oleh Redaksi ,
Sabtu, 15 May 2010 08:54 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) – Pengusaha yang bergerak di bidang minuman beralkohol “curhat” ke Komisi II DPRD Kota Batam, pada saat hearing dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemarin (14/5).

Keluhan yang disampaikan pengusaha, terutama mengenai pungutan cukai sebesar 300 persen, terhadap produk minuman beralkohol. Pemberlakuan cukai 300 persen itu dikhawatirkan berdampak pada produk dalam negeri akan bersaing dengan produk impor sejenis.

”Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), produk minuman beralkohol yang keluar dari pabrik langsung kena cukai 300 persen. Tapi kan perlu diingat bahwa Batam merupakan kawasan free trade zone (FTZ), sehingga aturan itu yang dikeluhkan pengusaha,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Mesrawati Tampubolon kepada Batam Pos, kemarin.

Menurut legislator asal Partai Demokrat itu, pengenaan cukai membuat pengusaha jadi putus asa. Pasalnya, harga mikol yang diproduksi di dalam negeri jadi lebih mahal, jika dibandingkan dengan produk impor sejenis.

”Pengusaha tadi bertanya, apakah produk mikol kita harus ke Singapura dulu baru ke Batam. Kalau sudah begini, kepastian investasi di Batam hilang, dan itu sudah kita sampaikan ke Pak Mustofa Widjaya (Ketua BP Batam) yang hadir bersama jajaran BP Batam saat hearing tadi,” paparnya.

Pengenaan cukai itu, lanjutnya juga dinilai membingungkan. Pasalnya, surat Dirjen BC nomor S-369/BC/2010 perihal Pengenaan Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanggal 20 April 2010 butir ke 2 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 242/PMK.04/2009 belum mengatur secara tegas mengenai tata laksana di bidnag cukai atas pengeluaran barang kena cukai dari pabrik di tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan KPBPB yang dapat menjadi dasar administrasi untuk tidak dikenakan cukai.

Dewan, lanjutnya akan mem-follow up keluhan pengusaha itu ke pusat.

Sedangkah Sekretaris Komisi II, Rekaveny Soerya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan pertemuan lanjutan dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang minuman beralkohol.

Terpisah, Anggota II Bidang Bina Sarana dan Prasarana BP Batam, I Wayan Subawa mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Bea Cukai (BC) Batam, terkait kenaikan cukai yang besarnya mencapai 300 persen tersebut. (hda)

Hujan Lebat hingga Akhir Mei





Ditulis oleh Redaksi ,
Minggu, 16 May 2010 08:40 (sumber Batam Pos,versi asli)

HANG NADIM (BP) – Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Hang Nadim Batam, memprediksi peluang hujan akan terus terjadi hingga akhir bulan ini.

Meningkatnya curah hujan itu akibat Madden Julian Oscillation (MJO) yang berada di atas wilayah Batam telah memasuki phase 4. Kondisi tersebut membuat Batam akan sering diguyur hujan dengan intensitas di atas 100 mm/jam.

Hal tersebut ditandai dengan naiknya suhu permukaan laut di kawasan Samudera India bagian ekuator. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya konveksi yang lebih kuat dari keadaan normal.

Kepala Seksi Observasi BMG Hang Nadim Batam Imam Prawoto mengatakan, potensi hujan yang terjadi tersebut akan terjadi menjelang siang hingga sore hari. Ia juga menyebut, dari pantauan satelit BMG Hang Nadim, saat ini konsentrasi lokal dari pergerakan awan comulunimbus (cb) di atas wilayah Kepri umumnya dan Batam khususnya semakin tinggi.

Dengan meningkatnya awan jenis tersebut, menurut Imam Prawoto, selain hujan lebat yang ditimbulkan, potensi badai petir dan angin puting beliung di Batam juga akan sering terjadi.

”Kita imbau masyarakat agar lebih mewaspadai kondisi cuaca saat ini. Terutama para peserta kampanye, sebab hujan terjadi siang jelang sore,” imbuhnya.

Imam Prawoto juga mengatakan, gelombang laut di perairan Batam masih normal yakni 0,5 meter. Sedangkan di wilayah Anambas, Natuna, dan Lingga gelombang lautnya berkisar 1 hingga 1,5 meter. (cr3)

Jumat, 14 Mei 2010

14,4 Hektare Bakau Dibabat Ilegal





Written by madi
Jumat, 14 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Kehutanan Lingga Lapor ke Menteri

BATAM, TRIBUN-Mengejutkan. Sekitar 14,4 hektare di Dusun Tinjul, Desa Bakong, Kabupaten Lingga rusak parah. Hutan bakau yang semestinya berfungsi sebagai pelindung pantai ini, dibabat habis.

Tim Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga akhirnya melaporkan kerusakan itu ke Kementerian Kehuatan.

“Sejauh ini tim menemukan fakta adanya pengrusakan hutan dan pengalihan fungsi dengan tidak memiliki izin resmi. Pemerintah kabupaten telah melaporkan kepihak berwajib setempat. Upaya tim juga telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan,” ujar Abdul Mutalib, staf ahli Bupati Lingga Bidang Kehutanan kepada Tribun, Rabu (12/5).

Informasi yang dihimpun tim, areal hutan bakau berubah fungsi menjadi tambak udang yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah. Padahal, dalam ketentuan, kawasan ini adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan adalah tanah negera.

Terkait pengelolaan lahan tanpa izin ini, tim Pemkab Lingga belum dapat menentukan berapa besar kerugian yang ditimbulkan. Pastinya, kerugian atas kerusakan ekologi tidak dapat diukur. “Kita belum bisa mengungkapkan berapa besar kerugian negera, akan tetapi ini adalah fakta adanya pelanggaran hukum. Tentu, dengan melaporkan ke Kementerian akan lebih cepat diprosesnya,” ujar Abdul Mutalib.
Abdul mengaku tidak bisa menyebutkan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerusakan itu. Namun yang pasti, kawasan itu sekarang terbengkalai. “Kita tidak menemukan siapa pengelola atau pihak yang bertanggung jawab. Tapi, kejadian ini telah diketahui oleh pimpinan kita,” ujarnya.

Dalam lampiran yang dijelaskan ke Tribun, waktu itu rombongan tim yang turun ke lapangan dipimpin Kabid Kehutanan, Distanbun Lingga, Rofai. Hadir juga staf khusus Bupati Lingga, Abdul Mutalib. Selain dari Distanbun Lingga, juga ikut Kasi Sumber Daya Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Lingga, Slamat. Mereka bergerak atas dasar surat tugas nomor: 094/ST/2010/113.

Dari laporan peninjauan, pada hari Kamis (6/5), tim mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor: 10 Tahun 2010, tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Serta, peraturan Pemerintah RI Nomor : 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.

Saat pengecekan, tim tidak menemukan pemilik tambak. Di lokasi dibangun tempat tinggal satu buah rumah dan gubuk kerja. Dilihat dari pembangunan tanggul tersebut pemilik menggunakan alat berat yang secara langsung mengakibatkan kerusakan pada tanaman mangrove yang ada pada jalur kegiatan.
Walau kegiatan tersebut dalam peningkatan ekonomi kerakyatan disektor budidaya perikanan, namun tidak memenuhi spesifik teknis dalam pembuatan tambak.(ded)

Pasien Lingga Ditolak RSOB





Written by menix
Selasa, 11 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribunbatam.co.id- Penolakan terhadap pasien dari daerah tetap saja terjadi. Kali ini menimpah Sarifuddin, warga Kabupaten Lingga yang mengindap penyakit komplikasi jantung dan kencing manis.

Pada Kamis (6/5/2010) lalu, Sarifuddin diantar keluarga ke Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas Lingga untuk berobat. Namun, sesampainya di rumah sakit, surat rujukan Sarifuddin tidak diterima dengan alasan Pemerintah Kabupaten Lingga menunggak pembayaran jaminan kesehatan masyarakat miskin sebesar Rp 10 juta.

Sarifuddin pun memutuskan pulang ke Lingga keesokan harinya. John, anggota keluarga Sarifuddin mengatakan, karena tidak diterima RSOB, dirinya membawa pulang Sarifuddin.

"Alasan RSOB, katanya Lingga (pemkab) masih berutang Rp 10 juta,"terang John, Selasa (11/5/2010). Sementara itu, Humas RSOB Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan peristawa tersebut. Ia menjelaskan, RSOB bukan menolak pasien, hanya menunggu penyelesaikan utang dari Pemkab Lingga.

"Tadi pagi (Selasa pagi) Pemkab Lingga sudah mentransfer utang mereka. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,"jelas Wawan. (zabur)

Sistem Rekrut TKA Kacau





Ditulis oleh Evi Risdianti ,
Jumat, 14 May 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Banyak Pakai VoA, Ada yang Palsukan Izin

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari mengatakan, permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam sangat kompleks. Dewan melihat indikasi ”permainan” seperti surat izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bodong dan TKA memakai Visa on Arrival (VoA).

”Contohnya di PT Drydocks, saat sidak Maret lalu, manajemen mengaku ada 97 TKA. Namun saat terjadi kerusuhan 22 April lalu, mereka mengklaim ada 230 orang. Angka ini harus diselidiki. Hal ini bukan hanya terjadi di PT Drydocks saja,” katanya.

Contoh lain, kata Riki, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, di salah satu perusahaan di Mukakuning ada TKA yang sudah 12 tahun bekerja namun menggunakan VoA. ”Modusnya mereka bolak-balik ke Singapura ketika masa VoA hampir berakhir,” imbuhnya.

RPTKA, lanjut Riki, selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sehingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sulit mengawasi TKA. ”Bahkan, kita menemukan, di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, seorang TKA yang di izin RPTKA sebagai manajer superintendent, malah bekerja di bidang lain. Ini berarti pemalsuan RPTKA,” tambahnya.

Dengan kacaunya sistem TKA ini, pihaknya yakin tak ada satu pihak pun yang mempunyai data akurat terkait jumlah TKA di Batam. ”Disnaker dan RPTKA tak bisa dijadikan acuan. Bahkan kita sudah dua kali melayangkan surat ke Imigrasi namun tak ada jawaban,” akunya.

Imigrasi, lanjut Riki seakan tutup mata dengan ketidakberesan TKA di Batam. Sebenarnya pihak Imigrasi mengetahui siapa saja orang asing yang bekerja atau hanya melancong.

”Praktisnya, seharusnya Imigrasi bisa melihat pola kedatangan orang asing. Apabila seseorang menggunakan VoA keluar masuk Batam dengan pola yang sama semestinya patut dicurigai,” katanya lagi.

Fungsionaris PKS ini mengaku, surat kedua tersebut ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dirjen Administrasi Kependudukan. “Apalagi Batam sudah dijalankan Perda Kependudukan yang baru di mana orang asing yang tinggal di Batam harus punya KTP. Kita harus mengetahui secara pasti jumlah orang asing di Batam,” tegasnya.

Riki tak menampik kesemrawutan ini dimungkinkan ada pihak-pihak yang bermain baik di Imigrasi maupun Kemenakertrans yang mengeluarkan RPTKA. ”Jumlah orang asing yang tidak sesuai menungkinkan adanya loss pajak. TKA yang memakai VoA tentu tak membayar pajak dan pendapatan negara bukan pajak sebesar 1.200 dolar AS per tahun,” tuturnya.

”Pasti akan kita temukan bias yang besar. Memang tidak ada sanksi yang mengaturnya. Kita harap bisa menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menentukan sikap dan kebijakan,” pungkasnya. (vie)

Ismeth Setujui Perubahan Anggaran Damkar





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 11 May 2010 08:26 (sumber Batam Pos,versi asli)
Pengakuan Saksi M Prijanto

SEKUPANG (BP)
– Sidang lanjutan kasus mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Senin (10/4). Agendanya, mendengarkan kesaksian Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa anggaran pengadaan mobil damkar ada pada Daftar Uraian Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2005 yang telah direvisi berdasarkan persetujuan Ketua OB yang waktu itu dijabat Ismeth Abdullah.