Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 17 Juli 2019

BP Batam Tak Beri Rekomendasi Reklamasi

Selasa, 16 Juli 2019 (Sumber: Batampos.co.id)


batampos.co.id – Tanjungpiayu termasuk wilayah Batam yang lahannya dikuasai Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun pada kenyataannya BP tidak memiliki wewenang apapun soal pemberian izin reklamasi karena kewenangan ada di Pemprov Kepri.
Bahkan sekadar surat rekomendasi untuk mendapatkan izin reklamasi pun tidak ada.
“Di BP, kami sama sekali tidak ada memberikan rekomendasi untuk reklamasi, karena sekarang sudah menjadi wewenang Pemprov Kepri,” tegas Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni, Senin (15/7).
Pihaknya juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pembahasan ranperda tersebut, karena Batam juga memiliki banyak titik reklamasi.
Imam mengungkapkan, BP Batam pernah berusaha meminta kewenangan perizinan reklamasi ke pemerintah pusat pada 2016. Penyebabnya karena maraknya reklamasi ilegal di Batam dengan hanya mengantongi izin cut and fill atau pematangan lahan.
Mantan Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar pernah mengatakan saat itu maraknya aktivitas penimbunan pantai (reklamasi) ilegal membawa dampak buruk bagi Batam. Truk pengangkut material tanah banyak berseliweran hingga merusak jalan dan ceceran tanahnya mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Selain itu, perusahaan tersebut dianggap melakukan perusakan lingkungan lewat aktivitas cut and fill ilegal.
Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun pantai,” ungkapnya.
Jika pengusaha ingin membawa material tanah keluar, maka harus seizin dari BP Batam. Dalam hal ini lewat izin yang diterbitkan dari Direktur Sarana dan Prasarana.
Banyak pengusaha yang melakukan reklamasi ilegal karena klaim sudah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam, mengenai hal itu, Robert enggan mengomentari. “Silakan saja tafsirkan sendiri,” jelasnya.
Batam memang tak bisa dilepaskan dari aktivitas rek-lamasi. Karena hampir sebagian besar wilayah Nagoya dan Batam Center merupakan wilayah reklamasi.
Bahkan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 sudah diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya saat ini masih wilayah laut.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, sudah mengindikasikan daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan nantinya. Bahkan pejabat lama sudah menerbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya.

Hasil reklamasi

Makanya, BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi; setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.
“Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,” ujar Robert.
BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Namun untuk izin reklamasi di Batam masih dipegang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alasannya, Batam termasuk kawasan strategis nasional, sangat berbeda jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang izin reklamasi diberikan kepala daerah setingkat gubernur dan wali kota.
Saat itu, BP tengah berupaya meminta pendelegasian wewenang reklamasi dilimpahkan ke BP Batam.
BP saat itu sudah dua kali melayangkan surat ke pemerintah pusat. Surat pertama meminta arahan dan surat kedua meminta pendelegasian kewenangan.
“Reklamasi itu sebuah investasi besar. Sehingga butuh perencanaan dan teknik melakukannya penuh perhitungan,” ujarnya.
Aktivitas reklamasi sangat mempertimbangkan rencana zonasi wilayah pesisir sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Batam sangat perlu pelimpahan wewenang mengeluarkan izin reklamasi mengingat Batam masih dalam tahap pembangunan dan itu juga sejalan dengan UU Free Trade Zone (FTZ) Nomor 44 Tahun 2007.
Sebenarnya, kata Robert, pemerintah pusat sudah berancang-ancang menyetujui pelimpahan wewenang tersebut pada 2017. Tapi saat ini, kewenangan reklamasi di Kepri khususnya Batam malah jatuh ke tangan Pemerintah Provinsi Kepri lewat tangan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pemprov punya dasar kuat, karena dalam Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dikatakan, pemerintah daerah punya wewenang menerbitkan izin reklamasi.
Di pasal 16 ayat 1 juga dijelaskan; untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksa-naan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, bupati atau wali kota.
Dalam hal ini, menteri memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah. Namun harus mendapatkan juga pertimbangan dari bupati, walikota atau gubernur.
Sedangkan gubernur, bupati, wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksa-naan reklamasi di dalam wilayah kepemimpinannya. Sehingga sama seperti di daerah lainnya, perizinan reklamasi di Batam seharusnya menjadi wewenang wali kota Batam atau gubernur Kepri. Namun, terkesan yang mengeluarkan izin untuk reklamasi di Batam adalah BP Batam. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar