BATAM – Pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam segera merevisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan. Revisi perka yang dikeluhkan kalangan pengusaha ini ditargetkan tuntas dalam dua minggu ke depan.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pihaknya ingin persoalan Perka 10/2017 segera tuntas. Maka itu pihaknya mengundang para pelaku usaha memberikan masukan, sehingga apa yang selama ini menjadi keluhan pengusaha bisa ditinjau ulang.
“Kami tidak mencabut Perka 10/2017, tapi hanya ingin memperbaiki aturan-aturan yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di Batam,” ujarnya usai menggelar pertemuan tertutup dengan kalangan asosiasi pengusaha di Batam, Selasa (31/10/2017).
Sebelumnya terbitnya Perka 10/2017 sempat memunculkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha. Mereka mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar