batampos.co.id – Meskipun ditentang banyak kalangan, Peraturan Kepala (Perka) 10 Tahun 2017 tentang sistem administrasi lahan tetap dianggap sebagai sebuah jaminan kepastian hukum berinvestasi di Batam.
“Perka 10 sudah sesuai dengan peraturan dari Kementerian ATR bahwa harus ada izin dari pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yakni BP Batam sebelum meminjam modal ke bank,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi, Senin (30/10).
Ia hanya menyarankan jika harus diterapkan, maka BP Batam harus menetapkan prosedur pemasangan izin tanggungan sebelum mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke bank.
“Masalahnya cuma itu. Kalau bisa izin tersebut harus selesai dalam satu hari saja,” jelasnya.
Asnaedi juga mengatakan akan memberi masukan kepada BP Batam tentang penetapan prosedurnya.
“Kami akan ketemu BP Batam dulu,” jelasnya.
Perka 10 terbit pada Juni 2017 namun baru diketahui masyarakat pada September 2017. Dan di dalam Perka ini juga belum mengatur mengenai petunjuk teknis (Juknis) mengenai izin pemasangan hak tanggungan dan deposit 10 persen.
Sedangkan Ketua Perbankan Nasional (Perbanas) Kepri, Daniel Samzon mengatakan pihaknya hanya menjalankan regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
Senada dengan Asnaedi, ia menyarankan izin pemasangan hak tanggungan juga harus memiliki prosedur yang jelas.”Petunjuk teknisnya harus ditetapkan. Bagaimana cara mengurusnya, kemana mengurusnya, biayanya, siapa yang mengurusnya dan sebagainya. Itu yang harus ditetapkan,” ungkapnya.
Daniel menyarankan prosedur untuk mendapatkan izin pemasangan hak tanggungan jangan melebihi dari tiga hari dan biayanya juga harus dibuat terjangkau agar tidak memberatkan masyarakat.
“Persetujuan kredit itu hanya sebulan waktunya. Jadi pengurusannya jangan lama-lama. Biayanya juga jangan sampai memberatkan masalah,” ungkapnya.
Mengenai praktek garansi bank yang diberlakukan untuk kebijakan deposit 10 persen, Daniel mengatakan perbankan akan menyesuaikan praktek tersebut sesuai dengan regulasi masing-masing bank.
“Karena jenis bank garansi ada banyak. Ada yang hanya bisa garansi aset saja, atau harus cash. Ya tinggal disesuaikan saja nanti,” ungkapnya.
Daniel enggan berkomentar banyak mengenai Perka 10 karena ia yakin BP Batam punya dasar dalam menerbitkan peraturan tersebut.”Kebijakan itu muncul sebagai sebuah solusi atasi masalah. Tapi kalau prosedur sudah ditetapkan, nanti masyarakat pasti akan beradaptasi,” paparnya.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo pernah berjanji akan meninjau ulang Perka 10 ini. Namun menurut dia, hal itu masih harus dikomunikasikan di tingkat pimpinan atas.
“Dari keinginan itu ada. Tapi kami harus menyampaikan, lapor ke pimpinan dulu,” kata Lukita
Dikatakan, rencananya pekan depan dia akan ke Jakarta bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Salah satu misinya, membahas terkait lahan.
“Insha Allah minggu depan saya juga akan ke Jakarta dialog, bertemu dengan Pak Menteri ATR,” ujar dia.
Menurut dia, soal lahan itu juga perlu dibahas di tingkat Dewan Kawasan.
“Inikan menyangkut kebijakan yang sangat penting. Jadi harus disampaikan dulu ke Dewan Kawasan,” kata Lukita.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar