Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah), Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Asman Abnur (kiri), dan Kepala Badan Pengusahaan Batam Lukita Dinarsyah (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menbuat Pulau Bebas Batam lebih kompetitif di KemenPAN-RB, Selasa (14/11).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung dengan adanya upaya untuk membuat Kawasan Pelabuhan Bebas Batam lebih kompetitif. Hal itu ia sampaikan saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) serta Badan Pengusahaan Batam, Selasa (14/11).
Budi menilai Pelabuhan Bebas Batam tersebut saat ini sudah sangat strategis. "Ini kita harus dukung dengan cara-cara yang membuat pelabuhan ini lebih kompetitif," kata Budi di Jakarta, Selasa (14/11).
Budi menegaskan di pelabuhan tersebut memang banyak yang harus dibenahi sehingga lebih kompetitif. Seperti yang diketahui, kata Budi, Kemenhub mempunya dua fungsi yaitu regulator dan operator sehingga penandatanganan tersebut merupakan salah satu cara untuk membuat Pelabuhan Bebas Batam itu lebih kompetitif.
"Dengan penandatangan ini memberikan fungsi operator kepada Badan Pengusahhaan Batam. Sedangkan fungsi regulator ini masih menjadi wewenang pihak Kemenhub," ujar Budi.
Untuk itu, Budi berharap selanjutnya Pelabuhan Bebas Batam tersebut bisa memiliki fungsi yang jelas. Sehingga, lanjut Budi, dengan fungsi yang jelas maka Badan Pengusahaan Batam lebih aktif dan bersaing dengan kompetitor.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan dengan adanya penendatanganan tersebut maka semua sepakat untuk membentuk Kantor Pelabuhan Batam. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, kami telah melakukan penataan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tersebut," kata Asman.
Sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menurut Asman, dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. Hal tersebut menurutnya juga sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/2237/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 7 Oktober 2010.
Dalam surat tersebut disebutkan Kantor Pelabuhan Batam tetap menggunakan organisasi eksisting sampai dengan organisasinya ditata kembali berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan adanya landasan tersebut, Asman menegaskan upaya untuk membuat Pelabuhan Bebas Batam akan dilakukan. "Uuntuk itu perlu dilakukan penataan kelembagaan penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam," tutur Asman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar