Suasana pelabuhan peti kemas di pelabuhan Batuampar Batam
Kepala BP Batam Janji Bantu Pengusaha Kapal, Segera Ubah Perka Tarif dan Jasa Pelabuhan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan dengan pengusaha dari Indonesian National Shipowners Association (INSA), di Hotel Travelodge, Rabu (11/3/2020).
Dalam pertemuan ini Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi berjanji akan mengakomodir aspirasi pengusaha jasa kepelabuhanan di Batam.
Kemudahan ini akan diberikan melalui perubahan Perka, karena kegiatan kapal di Pelabuhan Batuampar, terkait dengan bahan baku industri.
Salah satunya akan disiapkan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif dan Jasa Pelabuhan.
Rudi berharap kebijakan BP, mengubah aturan itu, akan membantu pengusaha bersaing dan bangkit akibat virus Corona di Batam.
Diakuinya kegiatan di pelabuhan mengalami penurunan, karena kegiatan bongkar muat dari China tidak ada.
Sehingga banyak agen kapal di pelabuhan, berhenti beraktivitas.
"Bahan baku dari China tidak ada. Kapalnya tidak bergerak, maka keagenan dan kegiatan pelabuhan akan berhenti," katanya.
Dengan adanya solusi ini diharapkan, dalam dua sampai tiga bulan ke depan masalah corona selesai. Sehingga arus perdagangan di Kota Batam bisa kembali seperti semula.
Pertemuan ini juga, kata Rudi, untuk menyikapi dampak virus Corona di Batam, dengan mengumpulkan pelaku usaha di pelabuhan seperti shipyard, agen dokumen pelabuhan ataupun pemilik kapal dikumpulkan.
"Mereka banyak menyampaikan tentang (aturan BP) yang sudah dikeluarkan tahun 2018 itu. Kita akan tinjau kembali dan akan kita sesuaikan dengan aturan Menteri Perhubungan dan Keuangan. Sehingga perka yang baru keluar tidak merugikan para pengusaha di Pelabuhan dan BP Batam," janji Rudi.
Rudi berharap Perka yang baru keluar nantinya tidak akan merugikan para pengusaha ataupun BP Batam yang merupakan owner pelabuhan.
"Pelabuhan selesai, kapal yang selama ini enggan parkir di Batam, bisa kembali lagi ke Batam dengan kemudahan yang diberikan BP Batam," kata Rudi.
Di tempat yang sama, Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menyambut rencana perubahan Perka itu.
Semoga Perka ini akan memberikan kemudahan sehingga bisa lebih maksimal membantu industri di Batam. Terlebih saat ini, barang yang masuk, terus turun, seiring kasus virus Corona di negara penyuplay bahan baku industri.
"Kami harapkan, kondisi saat ini menjadi perhatian BP. Sehingga dalam aturan baru nanti akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha di pelabuhan. Karena kita itu membantu kelancaran suplay bahan baku industri. Termasuk ekspor hasil produk industri di Batam," harap Osman.
Karyawan Mulai Dirumahkan
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, menerima laporan stok bahan baku kebanyakan industri di Batam, tinggal untuk satu bulan lagi.
"Stok mereka ada tapi bertahan satu bulan lagi. Berarti sampai akhir Maret. Kita lihat lagi nanti. Kalau barang masuk berarti tak jadi merumahkan karyawan," harapnya.
Editor: Tri Indaryani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar