Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 23 Januari 2020

Mau Bayar UTWO, Cukup Bawa KTP dan Sertifikat Lahan

Rabu, 22 Januari 2020 (Sumber: https://batampos.co.id)

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi akan kembali menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru mengenai lalu lintas barang dan perpanjangan uang wajib tahunan otorita (UWTO).
”Saya sudah diminta tanda tangan Perka lalu lintas barang dan UWTO,” kata Rudi, Senin (21/1/2020).
Ia mengatakan, dalam rancangan peraturan baru mengenai perpanjangan UWTO nanti akan mempersingkat perizinan yang diperlukan.
”Perpanjangan UWTO satu pintu saja. Hanya dengan sertifikat dan KTP, maka sudah bisa bayar,” jelasnya.
“Ini merupakan persyaratan tunggal. Tak banyak lagi dan tak berbelit-belit,” tegasnya lagi.
Rudi mengakui akan melanjutkan pembahasan peraturan baru mengenai investasi di lahan yang belum teralokasikan.
”Lahan itu jangan dijadikan investasi, tapi jadikan bagian investasi. Saya akan bentuk tim untuk itu,” paparnya.
Selama ini, persoalan lahan banyak terjadi karena banyak spekulan lahan turut bermain. Spekulan lahan meminta alokasi lahan ke BP Batam.
Setelah mendapatkannya, lahan tersebut tidak kunjung dibangun. Lahan tersebut didiamkan dengan harapan harganya naik dan kemudian dijual kepada yang mencari lahan tanpa sepengetahuan BP Batam.
”Kalau ada yang butuh lahan, tapi lahan sudah dibagi habis. Jadi harus ambil ke yang sudah dapat,” paparnya.
“Kalau ini terjadi bisa mandek investasi. Jadi, saya sudah laporan ke menteri untuk meminta solusinya,” ujarnya.
Kepala BP Batam berharap hal itu tidak terulang lagi. Sehingga realisasi investasi bisa cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar