Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 Oktober 2018

Menpan RB Setujui Pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam

Kamis, 18 Oktober 2018 (Sumber: Sindobatam.com)

Menpan RB Setujui Pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam
Menteri PAN-RB Syafruddin menerima kunjungan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan para Deputi di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (17/10). f dok BP Batam


BATAM KOTA – Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyetujui rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif Badan Pengusahan (BP) Batam. Rencananya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru tersebut akan disahkan sebelum anggaran tahun 2019.
Menteri PAN RB Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dan mendalami rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam. Ia menilai perubahan SOTK yang diajukan BP Batam sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan tentang kelembagaan.
“SOTK ini sudah dipelajari dan dimatangkan oleh pihak kementerian, dan dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi bersama dengan BP Batam untuk segera menyetujui dan merealisasikan serta mengesahkan SOTK tersebut sebelum tahun 2019,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/10).
Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai pengajuan pengesahan pasal-pasal dan peraturan kepegawaian. Supaya dapat segera dimatangkan oleh Tim Kementerian dan Tim BP Batam guna menghindari penyimpangan tugas dan program kerja dari masing-masing biro yang nantinya ada di strukturisasi BP Batam.
“Kalau dari kami intinya menyambut baik. Mudah-mudahan dengan adanya biro ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Batam menjadi lebih baik,” katanya.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif ini merupakan bagian dari program BP Batam dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah kawasan free trade zone (FTZ) Batam.
Dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, pasal 3 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pembentukan SOTK Biro Ekonomi Kreatif merupakan bagian dari program BP Batam dalam merealisasikan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam,” kata Lukita.
Hal ini juga merupakan bagian dari rencana anggaran anggaran BP Batam di tahun 2019, pihaknya berharap keinginan tersebut bisa dapat segera direalisasikan. Sebab melalui biro ini diharapkan dapat menjalankan berbagai terobosan baru dalam meningkatan perekonomian Batam.
“Khususnya terkait dengan program pengembangan industri pariwisata dan ekonomi mikro, menengah, industri kreatif serta sektor pendukung lainnya,” ujarnya.
ahmad rohmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar