jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan kebijakan imigrasi dinilai mempersulit kegiatan industri di Batam, Kepri.
Untuk itu, BP menilai pemerintah pusat harus segera membenahinya.
"Ketika perusahaan ingin mendatangkan pekerja asing untuk memperbaiki mesin, maka urus visanya tak mudah," ujar Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, Kamis (21/9).
Dia
menjelaskan lebih lanjut ketika mesin produksi rusak, maka perusahaan
akan mendatangkan teknisi asing untuk memperbaiki. Permasalahannya
adalah untuk bisa mengurus visa kerjanya mencapai tiga bulan lamanya.
"Untuk
mendatangkan teknisi asing saja bisa tiga bulan lamanya. Padahal
kegiatan industri tidak bisa berhenti selama itu," ungkapnya lagi.
Bentuk
pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga dianggap terlalu
berlebihan."Ketika ada tiga TKA dan dua satu diantaranya cuti sehingga
dua diantaranya berperan rangkap menggantikannya. Disini pengawasan
imigrasi ketat sekali," ujarnya.
Sedangkan,
Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Eddy Putera Eddy mengatakan masalah ini akan didata
terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke Presiden.
Dia juga meminta kepada pelaku usaha di Batam untuk melaporkan masalah dalam tata niaga dan investasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) IV dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar