Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 05 September 2018

Tunggakan UWTO Rp 1 Miliar, Catat Syarat Urusnya Ya …

Selasa, 4 September 2018 (Sumber: Batampos.co.id)



batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memanggil 42 penunggak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) perpanjangan alokasi lahan sejak Senin (3/9). Total keseluruhan tunggakan UWTO mencapai Rp 1.130.577.758.
“Prosesnya akan sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Nomor 27/2017. Kami akan tunggu sampai dengan 30 hari. Jika tidak diindahkan, maka akan kami lakukan pemanggilan kedua,” ujar Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo di Gedung BP Batam, Senin (3/9).
Para penunggak piutang ini adalah pihak yang sudah meminta perpanjangan alokasi lahan, tapi belum melunasi UWTO-nya.
“Nilainya dihitung menggunakan tarif yang berlaku. Sejak tertanggal habis masa berlaku UWTO 30 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data BP Batam, rata-rata penunggak piutang UWTO ini telah jatuh tempo dari Desember 2016 hingga 2017. Dan dari 42 nama yang dipanggil, empat di antaranya merupakan badan usaha atau perusahaan. Sisanya merupakan perorangan.
“Ini untuk bulan Agustus. Nanti akan ada lagi untuk Bulan September,” ujarnya.
Dalam pemanggilan pertama ini, BP hanya memberi tenggat waktu 30 hari untuk memenuhi panggilan. Jika diabaikan maka akan dilakukan pemanggilan kedua dan seterusnya. Dan jika tidak diindahkan juga, maka BP akan mencabut izin alokasi lahan bagi yang bersangkutan.
Untuk jumlah keseluruhan penunggak piutang UWTO, Dwi belum mengetahui angka pasti. “Saya akan kumpulkan dulu data-datanya. Teman-teman di Kantor Lahan yang tahu persis,” ujarnya.
Sebelumnya, BP Batam menjalankan program BP Batam Layanan Keliling (Blink) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan UWTO dan Izin Peralihan Hak (IPH). Koordinator Layanan Operasional Blink Rudis Imansyah mengatakan sudah ada ratusan berkas yang masuk sejak Blink beroperasi sejak 9 Agustus lalu.
“Kami lihat animo masyarakat besar. Karena spiritnya BP memang berupaya memberikan layanan ke masyarakat,” kata Rudis, beberapa waktu lalu.
Untuk warga Batam yang ingin mengurus IPH harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Syarat-syarat yang dibutuhkan
  • formulir permohonan,
  • fotokopi identitas pemohon,
  • fotokopi dokumen lahan seperti gambar Penetapan Lokasi (PL),
  • Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL),
  • Surat Keputusan (Skep), sertifikat.
  • Dokumen pecah PL jika lahan yang ditempati masih PL induk.
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan UWTO
  • formulir permohonan,
  • fotokopi identitas pemohon,
  • fotokopi dokumen lahan seperti gambar Penetapan Lokasi (PL),
  • Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL),
  • Surat Keputusan (Skep),
  • sertifikat,
  • Faktur UWTO.
  • fotokopi bukti peralihan Hak Atas Tanah (HAT) seperti IPH, Akta Jual Beli (AJB), dan Faktur Peralihan apabila sudah dialihkan.
  • Surat pernyataan apabila Skep dan Surat Perjanjian (Spj) belum diterbitkan BP Batam dan foto lokasi berwarna.
Khusus untuk perpanjangan UWTO, sekarang masyarakat bisa mengurusnya paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo. Sedangkan tarifnya disesuaikan dengan besaran kenaikan empat persen tiap tahun hingga tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Lahan. (leo)

1 komentar:

  1. Sebenarnya bukan biaya UWTOnya yg memberatkan tapi pengurusannya yg ribet. KAlau makai notaris, byrnya puluhan juta. Gak sanggup.

    BalasHapus