Ilustrasi lahan di Batam
BP Batam Segera Panggil Pemilik Lahan Mangkrak, Jika 6 Bulan Tak Dibangun Langsung Ditarik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP), Muhammad Rudi mengakui saat ini banyak lahan yang tidak dibangun sesuai perjanjian. Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan tujuan diselesaikan untuk mempercepat investasi.
"Perka ini mengganti perka yang lama. Kepentingan pribadi dikesampingkan dulu. Perka ini harus terealisasikan. Kita harus membangun Batam. Yang dicanangkan pak Habibie bagus sekali tapi dalam perjalanan melambat. Kita akan rencanakan perubahan ini. Hari ini kita tegakkan semua. Lahan ini jangan digunakan untuk investasi tapi harusnya sarana investasi," ujar Rudi.
Hal tersebut diungkapkan, saat Badan Pengusahaan Batam (BP) melakukan sosialisasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan, Rabu (19/2/2020) di Balairungsari Lantai 3, Gedung Bida Utama BP Batam Batam Center.
Diakuinya dalam Perka yang baru ini banyak yang diubah supaya mempermudah mereka yang berinvestasi ke BP Batam sendiri. Pertama, sistem pengajuan dokumen untuk lahan yang baru.
Dulu, semua dokumen yang keluar harus diajukan satu persatu.
"Misalnya permohonan dulu, baru dapat izin prinsip, izin prinsip sudah hilang digantilah keputusan kepala, baru lahan dikasi, keluar lahan, bayar faktur, keluar PL baru urus PPL dan lainnya. Ke depan kita minta di Perka ini sekali ajukan kalau permohonan baru, pimpinan sudah setuju maka langsung jalan sendiri. Tak perlu lagi lengkapi dokumen lain sampai selesai perjanjian," paparnya.
Rudi melanjutkan untuk IPH, sudah melekat kepada PPL itu sendiri.
Artinya, perjanjian diberikan dan dokumen sudah lengkap, boleh langsung mengurus sertifikat di BPN. Ke depan semua proses Sertifikat Hak Guna Bangunan harus sudah selesai.
"Jadi tak lagi digantung-gantung dan semua dokumen akan clear," katanya.
Kedua, Rudi menjelaskan dalam perka diatur juga soal proses perpanjangan UWTO.
Dulu 2 tahun sebelum berakhir baru bisa diperpanjang. Ke depan tak perlu lagi, 10 hingga 15 tahun sebelum pun sudah bisa diperpanjang.
"Perpanjang misalnya besok, sekali masuk, kalau dia punya sertifikat, KTP, tidak ganti nama dia sudah bisa perpanjang. Kecuali kalau ganti nama ia harus melengkapi lainnya. Kalau ganti nama menggunakan hak dari BP kepada nomor 1 dulu yang meminta. Karena sudah ganti nama. Kalau ganti nama hak nomor 1 akan hilang," katanya.
Perka perpanjangan ini, tegas Rudi, tidak akan menghilangkan hak BP Batam sebagai pemegang HPL Kota Batam. Artinya proses pembayaran perpanjangan akan ramai.
"Kenapa saya lakukan ini? Tentu memudahkan investasi. Kedua, BP Batam sendiri akan mendapat PNBP yang begitu besar. Dana yang besar ini bisa membangun apa saja untuk membangun kota," katanya. Rudi menambahkan Perka tentang tarif akan ditinjau lagi, untuk perumahan tak akan diubah.
"Infrastruktur jalan, rumah sakit, pelabuhan, bandara kita harus sempurnakan," katanya.
Dalam kata sambutannya, Rudi menegaskan kalau lahan mangkrak tidak ditarik investasi di Batam tak hidup. Perka ini juga berlaku kepada pemilik lahan baru, jika 6 bulan tak dibangun akan gugur.
"Hari ini kita sampaikan perka ini. Selama 6 bulan tak dibangun maka akan ditarik. Kita semua ingin Batam maju. Semua lahan harus dibangun. Dengan hari ini kita sampaikan perka besok berlaku," ujarnya.
Apabila lahan sudah terlanjur mangkrak, BP Batam segera memanggil pemilik lahan untuk mendiskusikan. Misalnya ada pemilik lahan 10 hektare, ternyata tak bisa dibangun dan tak memiliki investasi, lahan tersebut bisa dikembalikan ke BP Batam atau mencari pengusaha yang bisa berinvestasi di lahan tersebut.
"Biar BP yang pasarkan. Misalnya dia hanya sanggup bangun 2 hektare kita kembalikan. Setidaknya ada win win solution lah. Kalau bertahan sendiri hanya dia yang berinvestasi," katanya.
(Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar