WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan uang wajib tahunan (UWT) dan Izin IPH, Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meluncurkan layanan jemput bola yang disebut Blink (BP Batam Layanan Keliling).
Layanan Blink dibuka dan untuk periode ke III November 2018, petugas BP Batam akan hadir langsung di tiga kawasan perumahan yang jatuh sudah masuk tahap jatuh tempo pembayaran UTW.
BP Batam Layanan Keliling (Blink) mobile, pelayanan pengurusan perizinan yang mana merupakan salah satu inovasi dalam melayani masyarakat, semakin dekat semakin cepat.
Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto mengatakan, pada periode II ini terdapat 107 pemohon, lebih banyak 40% dari periode I lebih kurang sekitar 70 pemohon.
“Pada periode II ditaksir lebih kurang Rp 914 juta yang masuk dalam pendapatan negara, sedabgkan pada periode I sekitar Rp 600 Juta,” ungkapnya pada konfrensi pers di ruang Humas BP Batam, Batam Centre – Batam, Kamis, (08/11/2018)
Untuk itu BP Batam akan terus mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, meskipun program ini sudah secara online. Dan kedepannya akan hadir tengah pusat keramaian.
Lanjut, Ady mengatakan, Blink Periode II ini, yang mana sudah berjalan dari bulan Oktober 2018, terdapat di empat titik diantaranya, Perumahan Tiban McDermott 1 & 2, Plamo Garden, Costarica.
Selanjutnya, untuk periode III akan dilaksanakan pada pertengahan di bulan Novemver 2018, terdapat tiga titik diantaranya, Perumahan Green land, Anggrek Mas Batam Centre, Maseba Sandimas Sekupang
Pelayanan yang dilakukan pada titik tertentu ini, dimana kebanyakan terdapat masa berlakunya UWT ada yang sudah hampir habis dan tinggal beberap tahun lagi.
“Selain itu, kedepannya kita juga akan membuat Corner layanan di mall-mall dan pusat keramaian lainnya,” pungkasnya didampingi Kasi Publikasi BP Batam. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar