Terkait Penyelesaian Hutan Lindung
BATAM – Kementerian Kehutanan RI memberikan arahan agar kepala daerah
di Kepri mengajukan usulan revisi Surat Keputusan (SK) Menteri
Kehutanan No.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan Lindung.
Untuk menyiapkan usulan revisi itu, maka dibentuk tim kecil dengan
anggota kepala dinas yang berkaitan dengan kehutanan dan lainnya dari
kabupaten/kota di Kepri.
Gubernur Kepri HM Sani, mengatakan arahan Menhut Zulkifli Hasan
disampaikan saat mereka bersama kepala daerah se-Kepri menghadapnya.
”Kita diberikan arahan. Diminta kita ajukan kepada beliau usulan
untuk direvisi terkait putusan Menhut yang sudah dikeluarkan,” ungkap
Sani.
Menurut Sani, pihaknya dijanjikan untuk memperhatikan dan
mengakomodir aspirasi daerah. Namun, Kemenhut mengingatkan, daerah harus
memperhatikan apa yang menjadi wewenang Kemenhut.
”Kemenhut akan mengubah tapi khusus yang wewenangnya. Seperti yang
gambar pink (sesuai peta), itu kampung tua. Kalau bukan wewenang
Kemenhut, kita perjuangkan lewat DPR RI. Untuk ini, kita sepakat bentuk
tim kecil,” imbuh Sani.
Di tempat berbeda, anggota Komite II DPD RI, Djasarmen Purba,
menyebutkan, Kementerian melakukan kesalahan. Banyak aturan yang dinilai
dilanggar Kemenhut. Dalam keputusan Kemenhut, tidak menjadikan sejumlah
aturan sebagai pertimbangan. Selain itu, keputusan Kemenhut juga lari
dari rekomendasi tim Padu Serasi.
“Kalau rekomendasi tim padu serasi diikuti, ini sudah selesai,” bebernya.
Aturan yang tidak diperhatikan Keputusan Menhut dan tidak menjadi
bagian pertimbangan diantaranya, Peraturan Presiden No.87 tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang kawasan Batam Bintan dan Karimun.
Selain itu, Kepres No.41 tahun 1971 tentang Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) dan dan PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Free Trade Zone (FTZ),
juga tidak masuk pertimbangan di Keputusan Menhut.
Selain itu, ada beberapa titik yang sudah dilepas menjadi kawasan
produksi, tetapi dianggap sebagai kawasan Dampak Penting Cakupan Luas
Bernilai Strategis (DPCLS). Jika Kemenhut tetap mempertahankan
putusannya, maka akan menyulitkan Batam. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar