Batam – Hutan buru di Pulau Rempang dan Galang (Relang), hingga saat
ini masih belum jelas status Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya apakah
Pemko Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Belum ditambah keputusan Menteri Kehutanan, yang belum menyetujui alih
fungsi lahan di Relang. Pulau yang dihubungkan jembatan itu dengan Pulau
Batam masih berstatus hutan buru.Kondisi ini menurut Wali Kota Batam,
Ahmad Dahlan, akan mengganggu rencana investasi dan pengembangan di
wilayah itu. Namun Dahlan berjanji akan melakukan upaya untuk mewujudkan
perubahan status lahan di Rempang dan Galang.
“Alih fungsi Rempang Galang belum semua disetujui. Tapi bukan berarti
dengan ketetapan menjadi hutan buru, akan selamanya menjadi hutan buru.
Kita akan cari solusi,” kata Dahlan.
Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No.463/Menhut-II/2013,
mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi butan hutan
seluas 124.775 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663
hektare.Pada SK tersebut dinyatakan, perubahan kawasan hutan yang dapat
disetujui, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan
hutan, seluas 131.509 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas
86.663 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan
seluas 1.834 hektare.
Perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 131.509 hektare terdiri dari
124.775 hektare merupakan perubahan peruntukan yang tidak berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis. Sehingga tidak
memerlukan persetujuan DPR RI. Sementara 6.734 hektare merupakan
perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta
bernilai strategis yang memerlukan persetujuan DPR RI.
“Perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 124.775 hektare, diantaranya
perubahan fungsi kawasan hutan 86.663 hektare dan penunjukan bukan
kawasan hutan menjadi kawasan hutan 1.834 hektare dapat ditetapkan
Menhut,” demikian bunyi SK Kemenhut tersebut.
Selain itu, disebutkan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663
hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas
1.834 hektare di Provinsi Kepri. Menhut juga mengubah peruntukan kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 124.775 hektare.
“Rinciannya, perubahan HPT menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas
14.816 hektare. Perubahan peruntukan HP menjadi APL seluas 206 hektare
dan HPK menjadi APL 109.753 hektare. Dengan demikian total perubahan
124.775 hektare,” demikian Permenhut.
Selain itu, mengubah fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dengan
rincian, perubahan fungsi KPA menjadi HL 314 hektare, HPT menjadi HL
3.735 hektare, HPT menjadi HP 2.651 hektare, HPT menjadi HPK 4.302
hektar, HP menjadi HL 51 hektar.HP menjadi HPT 400 hektare, HPK menjadi
HL 3.817 hektare, HPK menjadi HPT 30.587 hektare dan HPK menjadi HP
40.806 hektare. Menunjuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan
seluas 1.834 hektare.
Menhut memerintahkan Gubernur Kepri untuk melaksanakan rekomendasi
kajian lingkungan hidup strategis. Dengan memberikan hak atau penguatan
hak atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL. Dimana selama ini telah
menjadi tempat bermukim, bertani/berkebun.
Juga meminta Gubernur Kepri, HM Sani memantapkan alokasi dan posisi
kawasan hutan lindung (hutan lindung dan hutan konservasi) dan kawasan
budidaya kehutanan di dalam pola ruang RTRWP untuk mengantisipasi jumlah
penduduk, pengembangan investasi, pemekaran wilayah administrasi
pemerintahan dengan memperhatikan dukungan lingkungan.
“Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai
dengan keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di
dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru,” bunyi SK Menhut.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar