BATAM
– Di antara keputusan Menteri Kehutanan RI yang menolak pembebasan
sebagian hutan lindung di Kepri, namun salah satu usulan dari Batam ada
yang disetujui.
Pulau Kepala Jeri disetujui Kemenhut berubah fungsi untuk industri.
Perubahan status itu juga diakui langsung bisa diterapkan tanpa menunggu
putusan DPR RI.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan, dengan persetujuan itu,
maka investasi di sana bisa langsung diproses. Pengelolaan Pulau Kepala
Jeri akan ditangani Pemko Batam karena tidak masuk dalam kawasan
perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
”Kepala Jeri disetujui untuk industri. Itu membuka peluang investasi masuk dan diproses,” kata Dahlan.
Disebutkannya, persetujuan perubahan status Pulau Kepala Jeri ini
akan meningkatkan investasi di Batam. Demikian dengan lowongan kerja
yang akan dibuka di Batam.
”Ini meningkatkan perekonomian pulau sekitarnya di Batam. Apa lagi, itu pulau yang besar di luar mainland,” sambungnya.
Gubernur Kepri, HM Sani menambahkan, saat ini sudah ada beberapa
perusahaan yang tertarik masuk ke Pulau Kepala Jeri yakni dari Timur
Tengah maupun nasional.
”Ada beberapa investor, tapi yang sudah survei baru perusahan dari Timur Tengah,” jelas Sani. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar