Batam
– Hingga saat ini Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) belum
dilimpahkan Kementerian Pertanian ke Badan Pengusaha (BP) Batam.
Namun, soal kuota impor hortikultura BP Batam sudah menerimanya. Dari
produk hortikultura yang disetujui, jumlahnya sekitar 1.170 ton untuk
beberapa bulan ini.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham, mengatakan, total kuota
itu ada yang hingga Oktober dan ada yang hingga Desember 2013.
Sementara asal negara impor hortikultura itu diantaranya Thailand,
Vietnam, Cina, dan New Zealand.
Menurut Ilham, pasca keluarnya Peraturan DK tahun 2013, baru satu
importir yang mendaftar melalui BP Batam. Importir ini sudah mendapat
RIPH dari Kementan.
”Bawang merah segar untuk konsumsi kuotanya 85 ton. Bawang merah itu
didatangkan dari Thailand dan berlaku Juli, Agustus, dan September
2013,” ujar Ilham, Jumat (12/7) di Batam.
Selain itu, ada juga bawang merah segar untuk konsumsi 85 ton dari
Vietnam untuk Juli, Agustus, dan September. Sementara bawang Bombay
segar untuk konsumsi berasal dari Cina dan New Zealand. Dari Cina, kuota
impor mulai Juli sampai Desember 2013 sebanyak 38 ton. Selain dari
Cina, ada juga dari New Zealand pada kurun waktu yang sama sebanyak 38
ton.
Impor wortel juga diperoleh kuotanya untuk Batam sebanyak 149 ton
asal Cina mulai Juli sampai Desember 2013. Orange segar juga akan
diimpor 114 ton dari Cina untuk Juli-Desember 2013. Buah jeruk Mandarin
untuk kuota Batam sebanyak 224 ton dari Cina mulai Juli-Desember 2013.
Selain itu, Lemon dan Limau dengan kuota 19 ton dari Cina untuk
Juli-Desember 2013. Sementara Lengkeng diimpor dari Thailand sebanyak
320 ton untuk Juli-Desember 2013. ”Durian kita impor dari Thailand
sebanyak 108 ton,” imbuh Ilham.
Di tempat sama, Sekretaris DK Batam Bintan dan Karimun (BBK), Jon
Arizal meminta BP Batam terus mengupayakan impor holtikultura untuk
kebutuhan warga Batam. DK sendiri sudah mengajukan agar RIPH dilimpahkan
ke BP Batam. Namun hingga saat ini belum dipenuhi. ”Kalau tidak
dilimpahkan, orang pusat yang harusnya di tempatkan di Batam,” ungkap
Jon.
Sementara Wakil Sekretaris DK FTZ BBK, Taufik mengatakan, RIPH sudah
selayaknya dilimpahkan ke BP Batam. Alasannya, untuk mempermudah dan
memperpendek jalur pelayaran. Terakhir diakui, RIPH secara lisan untuk
dilimpahkan ke BP sudah disetujui. Namun secara tertulis belum diterima.
”Kalau itu jadi, mungkin tidak sepenuhnya. Namun sifatnya, gelondongan untuk satu tahun,” imbuhnya.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar