Badan Pengusahaan (BP) Batam, memberikan
perpanjangan waktu bagi warga untuk melakukan pembangunan Kaveling Siap
Bangun (KSB), sebelum ditertibkan. Jika dalam waktu tiga bulan ke depan
tidak dibangun, BP Batam akan menarik kembali kaveling yang sudah
diregistrasi itu.
”Kita berikan kesempatan waktu tiga bulan, untuk membangun kavepling
sampai 30 Mei 2013,” ujar Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, kemarin.
Perpanjangan waktu itu sebagai masa toleransi yang diberikan untuk
masyarakat melakukan pembangunan. Kesempatan itu hanya untuk warga
penerima kaveling yang sudah teregistrasi di BP Batam, namun belum
melakukan pembangunan secara permanen.
”Rumah yang dibangun di atas kaveling harus bangunan permanen,” tegasnya.
Diingatkannya, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan
pembangunan, BP Batam akan mencabut dan membatalkan Surat Penempatan
Kaveling yang sudah dimiliki warga.
“Setelah perpanjangan ini dan tak dibangun juga, kita akan
menertibkan. Yang tak membangun, kita tarik dengan pembatalan
kepemilikan kavepling,” imbuhnya.
Untuk pemilik kaveling yang sudah melakukan pembangunan, namun belum
memiliki legalitas kepemilikan, diminta segera mengurus dokumennya.
“Dokumen legalitas kepemilikan bisa diurus ke Direktorat Pemukiman
Lingkungan dan Agribisnis BP Batam di Batam Centre,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Humas BP Batam, Ilham Eka, mengungkapkan agar pemilik kaveling membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Ditargetkan, UWTO tahun ini akan meningkat dari tambahan pengurusan
UWTO kaveling KSB.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dua tahun sebelum
masanya habis (30 tahun), UWTO harus daftar ulang lagi. Begitu juga
kalau balik nama. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar