Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 April 2013

Soal Impor HP, BC dan BP Batam Beda Pendapat

Kamis, 25 April 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM (HK)  - Bea Cukai Batam dan BP Batam memberikan keterangan yang berbeda terkait impor handphone (HP). Kepada wartawan, Rabu (24/4), Kasi Intel Bea Cukai Batam Salomo Vino mengatakan sudah dua pekan impor HP, laptop dan komputer tablet tidak masuk ke Batam.

Namun Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah justru mengatakan, impor HP tidak masuk ke Batam sejak 15 Maret 2013 lalu dan BP Batam tidak lagi memberikan persetujuan impor HP sesuai Permendag 82 tahun 2012.

"Sudah dua minggu tidak ada handphone masuk ke Batam. Belum ada kuota dari BP Batam. Sebab, BP Batam yang menentukan, kuotanya," kata Salomo, kemarin.

Dikatakannya, impor HP akan kembali dibuka apabila telah terbit peraturan DK (Dewan Kawasan) Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun sesuai Permendag 82 tahun 2012 tentang ketentuan impor telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Sebelum ada Permendag nomor 82 tahun 2012 itu, kata Salomo, BP Batam menentukan kuota setiap 30 hari. Kini, aturan DK sebagai turunan dari Permendag 82 masih dalam pembahasan. Aturan tersebut nantinya akan mengatur tata cara penerbitan Importir Terdaftar (IT) oleh BP Batam dengan tetap mengacu kepada Permendag.

"Jika sudah ada aturan itu, baru bisa ajukan lagi dan bisa diimpor lagi (HP)," katanya.

Salomo menambahkan, kuota ponsel masuk ke Batam dilihat dari pemasukan sebelumnya, rata-rata berasal dari dua negara, yakni Singapura dan Cina yang per bulannya mencapai 10 ribu unit.

Direktur Lalu Lintas Barang Badan BP Batam Fathullah mengatakan, aturan teknis impor Hp, Laptop dan Tablet masih dalam pembahasan DK.

"Sebenarnya aturan DK sudah final, tinggal menunggu tandatangan ketua DK, yaitu pak gubernur. Saat ini saya dengar aturan tersebut sedang dikaji bagian hukum sebelum ditandatangani Gubernur," ujar Fathullah.

Fathullah mengatakan, sejak 15 Maret lalu tidak ada impor HP ke Batam, dan ia tidak mendapat laporan adanya pelanggaran impor.

"Sejauh ini saya tidak mendapat laporan ada pelanggaran impor, semua patuh. Kalau yang tidak resmi, saya tidak tau. Sejak diberlakukan Permendag 82 tahun 2012 per 15 Maret, kewenangan penerbitan IT diserahkan ke daerah melalui aturan DK yang sampai sekarang belum turun. Selagi aturan belum ada, berarti belum boleh impor. Berbeda dengan izin impor hortikultura beberapa waktu lalu, IT bisa diurus ke pusat. Untuk Permendag ini sangat tegas mengatakan, impor HP di kawasan FTZ harus dibuat dulu turunannya yaitu aturan DK, tidak bisa mengurus IT di pusat," jelas Fathullah.  (mnb/pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar