Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 April 2013

Kapolda Kepri Minta Pemberian Izin Lahan Lebih Teliti

Senin, 15 April 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
NONGSA (HK) - Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Yotje Mende, SH. MHum minta pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dalam memberikan izin ataupun rekomendasi lahan kepada masyarakat dan pengusaha. Ini untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.


" Saya melihat di sini ada masyarakat yang merasa memiliki lahan. Ternyata lahan yang mereka klaim itu juga dimiliki oleh perusahaan lain. Inilah yang saya minta kepada otoritas pertanahan, baik itu BP Batam, Pemerintah Kota dan juga Pemerintah Provinsi mengevaluasi kembali kepemilikan lahan," kata Kapolda Kepri yang dihubungi, Minggu (14/4).

Jika memang belum memenuhi syarat, kata dia, BP Batam tidak perlu terburu-buru memberikan izin lahan kepada masyarakat maupun perusahaan. Kalau perlu dilakukan pengecekan berkali-kali sebelum dilakukan pembelian agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Meski demikian, Yotje menegaskan Polda siap membantu pihak- pihak yang benar. Permasalahannya adalah keberadaan sertifikat lahan yang selalu menjadi pemicu terjadinya konflik lahan di Batam.

" Kalau memang mereka benar, maka tetap akan kita anggap benar. Permasalahannya ini sekarang, sertifikat ini bagaimana. Kalau toh itu ternyata ada kekeliuran dan permasalahan hukum yang mungkin keliru, maka saya minta kepada pihak yang merasa dirugikan di sini, agar dapat mengambil langkah ke PTUN (Pengadilan Tinggi Urusan Negara)," ujarnya.

Kapolda menyebutkan, dalam kasus lahan, pihaknya tidak bisa mengusut lebih jauh karena tidak ada unsur kesengajaan akan tetapi hanya karena kelalaian. Atas kelalaian itu, pihaknya akan mempelajari secara hukum.  Jika masalah tersebut timbul karena kelalaian maka hanya akan diproses dari segi administrasi saja. Tapi bila terdapat unsur kesengajaan, maka pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai hukum pidana.

" Ya kita akan liat dulu. Kalau memang benar, maka kita akan berpihak pada yang benar. Bukan siapa yang punya sertifikatnya yang akan kita liat, tapi bagaimana mendapatkan sertifikat itu. Karena kita tidak tau di belakangnya seperti apa dan kita tidak ingin terbawa- bawa oleh itu," tegas Yotje.

Diklaim Dua Perusahaan

Sementara itu, dua perusahaan berbeda, yakni PT Usaha Jasa Bersama (UJB) dan PT Tunas Oase Sejahtera (TOS), sama-sama mengklaim kepelimikan lahan seluas 1.649 m2 di daerah MKGR, Batuaji.

Kedua perusahaan sama-sama memiliki dokumen pengusaan tanah yang diterbitkan oleh Otorita Batam (OB), saat ini menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Akan tetapi, izin penetapan tanah tersebut diterbitkan pada tahun yang berbeda untuk kedua perusahaan.

Berdasarkan data di lapangan, PT UJB mengajukan permohonan pada Mei 2003 lalu dengan nomor 03/1705/SPL/BSU, sementara PT TOS mengajukan permohonan pada Februari 2006 dengan nomor 03/PT.TOS II/2006.

Mariati Sitanggang, pemilik PT UJB, mengatakan pada 16 Mei 2002, dia sudah pernah mengajukan permohon, akan tetapi ditolak dengan alasan lahan tersebut merupakan buffer zone. Namun belakangan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam.

"Tahun 2004 saya mendapat Penetapan Lokasi (PL)," kata dia, Sabtu (13/4) sore.

Sebelum PL tersebut didapat, pada 17 Mei 2004, BP mengeluarkan Tagihan UM nomor 210/FUM-PL/L/V/2004 terhadap PT UJB, dan pelunasan atau Bayar UM pada 19 Mei 2004.

Sementara PT TOS juga mendapat Tagihan UM pada Januari 2007, dengan nomor 18/FUM-PL/I/2004. Namun pelunasan atau Bayar UM pada Februari 2004. "Inilah data yang saya punya, untuk tagihan UM dan Bayar UM saja sudah ada yang janggal. Masa dibayar dulu baru ditagih, yang benar ajalah," ujar Mariati.

Pada 18 Juni 2004, PT UJB mendapat Izin Prinsip nomor 184/IP/KA/L/V/2004. Sedangkan PT TOS mendapat Izin Prinsip pada 12 Maret 2007 nomor 53/IP/KA/L/V/2004.

Dengan adanya Izin Prinsip, PT UJB menerima tagihan UWTO pada 18 Juni 2004, nomor 1971/F/PL/VI/2004, dan dilakukan pelunasan untuk jangka waktu 30 tahun pada tanggal yang sama. Sementara Tagihan UWTO yang didapat PT TOS pada 9 Mei 2007 nomor: 1123/F/PL/IVI/2007, dan dilunasi padan 18 Juni 2007 untuk jangka waktu 30 tahun.

"Setelah UWTO lunas, pada 21 Juni 2004 PT UJB dapat PL nomor 24040411, untuk luas lahan 1.200 M2. Sementara PT TOS belum punya," kata Mariati mengurakan data yang dimiliknya dan menyebutkan sudah mendapat Fatwa Planologi dari BP Batam atas lahan tersebut.

Namun belakangan ini, kata Marianti, lahan tersebut langsung dikuasai oleh PT TOS. Bahkan, untuk penguasaan lahan tersebut dia mendapat ancaman dan intimidasi dari sekolompok orang yang berbeda-beda.

"Beberapa kali kami mau diusir dan digusur oleh sekolompok orang tersebut, dan sampai saat ini juga tak ada ketegasan dari BP Batam," sebut dia.

Ironisnya, Mariati terpaksa berurusan dengan Polresta Barelang lantaran dilaporkan melakukan penyerobotan lahan. Dia mengaku berungkali di-BAP dan menjalani pemeriksaan oleh polisi. Sementara, laporan dia akan intimidasi dan ancaman yang dlakukan sekelompok orang yang berbeda, tak pernah digubris polisi.

"Saya tak ingat pasti berapa kali dipanggil dan diperiksa di Polresta Barelang karena laporan mereka. Tetapi, laporan yang saya buat tak pernah digubris," kenangnya.

Sekolah swasta TK dan SD yang didirikan Mariati tepat di belakang lahan sengketa itu, juga beberapa kali diancam akan digusur bahkan dihancuri oleh sekelompok orang yang mengintimidasinya. "Itupun waktu saya laporkan ke polisi, juga tak digubris," ujar Mariati lagi.

Alasan Mariati memohon lahan tersebut, sesuai dengan SK Ketua OB nomor 99/KPTS/KA/XI/2002 yang mengatakan lokasi buffer zone dapat diberikan kepada pemilik PL yang berada tepat di belakang lokasibuffer yang dimohon, atau dengan persetujuan pemilik lokasi yang tepat dibelang buffer tersebut. Dimana, lahan di belakang buffer zone sudah didirikanya sekolah swasta.

"SK OB sudah ada, syarat lain sudah saya penuhi. Apa itu namanya penyerobot lahan.??," ujar Mariat kesal. (jua/btd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar