Badan
Pengusahaan (BP) Batam akan menerima limpahan wewenang untuk
mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari
Kementerian Pertanian. Saat ini, BP Batam masih menunggu karena
pelimpahan wewenang sudah diajukan ke Kementerian Pertanian (Kementan)
RI.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah,
Rabu (17/4) di Batam. Belum diketahui pasti kapan akan diberi wewenang
tersebut, mungkin dalam waktu dekat ini. Dalam RIPH itu juga akan
mengatur kuota impor produk holtikultura (buah dan sayuran).
“Surat sudah diajukan dan secara lisan sudah ada respon dari orang Kementan, tapi belum formal. Kita sedang menunggu,” katanya.
Diakuinya, RIPH berdasarkan Permentan nomor 60 tahun 2012 diterbitkan
oleh Kementerian Pertanian. Selain Permentan, Permendag juga mengatur
kewajiban importir memiliki izin Importir Terdaftar (IT), untuk
memasukkan produk hortikultura. Selain itu, perlu Persetujuan Impor (PI)
dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Tapi tahun ini, Kemendag sudah melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam,” bebernya.
Jika RIPH sudah dilimpahkan, kuota untuk importase hortikultura, BP
Batam tidak perlu menetapkan kuota khusus. Alasannya, pembatasan impor
akan diatur dalam rekomendasi impor itu.
Kementan diakui sudah menyatakan segera melimpahkan wewenang
penerbitan RIPH. Pelimpahan wewenang itu tidak akan mengurangi wewenang
Kementan dan akan membantu termasuk pengusaha.
“Importir Batam yang belum punya IT bisa diproses untuk mengurus
RIPH. Yang punya izin dari Kemendag dan Kementan tetap bisa memasukkan
barang,” imbuhnya.
Saat ini diakui, sejak Januari 2013 lalu, sudah dikeluarkan tiga IT
untuk importir Batam. Namun diantara mereka, hanya satu importir Batam
yang memiliki RIPH dari Kementan.
“BP Batam juga sudah mengeluarkan persetujuan pemasukan untuk satu importir,” imbuhnya.
Menurut Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan,
tahun lalu, tercatat 12 importir hortikultura di Batam. Namun paska
pelimpahan wewenang penerbitan izin IT, baru tiga yang mengurus IT.
Padahal, menurut Ilham, RIPH perlu disertakan kepada BP Batam untuk
penerbitan Persetujuan Impornya agar bisa memasukkan produk hortikultura
ke kawasan ini.
Berdasarkan laporan realisasi pemasukan komoditas holtikultura pada
periode Januari-Desember 2012, sembilan komoditas buah dimasukkan ke
Batam dengan total mencapai 7.042 ton.
“Sementara komoditas sayuran dan umbi-umbian tercatat delapan
komoditas. Total pemasukan komoditas tersebut pada 2012 mencapai 22.345
ton,” katanya. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar