Petani dan Peternak Diminta Sadar Lakukan Penertiban Sendiri
SEBANYAK 400 hektare dari 1.000 hektare kawasan
hutan lindung di DAM Duriangkang, Batam, diusahakan warga secara ilegal.
Kawasan itu dikelola warga secara ilegal untuk pertanian, berkebun,
beternak, dan kerambah ikan. Sebelum ditertibkan, diminta warga untuk
menghentikan aktivitasnya di DAM Duriangkang.
Imbauan itu disampaikan Hajad W dari Direktorat Air dan Limbah BP
Batam, di Kantor Pemadaman Bahaya Kebakaran (PBK) di DAM Duriangkang.
Pada kesempatan itu, BP Batam mensosalisasikan ke pemilik pondok dan
tempat tinggal di kawasan hutan lindung.
”Kita minta mereka menertibkan sendiri. Sekarang, kawasan Dam Duriangkang yang sudah digarap seluas 400 hektare,” katanya.
Ditanya kondisi air di DAM Duriangkang, diakuinya masih kategori
bagus. Di mana, dari sana masih menyuplai tiga ribu liter air per detik.
“Dam Duriangkang merupakan cadangan air utama dan masih mampu menyuplay air cukup besar. Makanya harus dijaga,” cetusnya.
Direktur Direktorat Pengamanan, Cecep Rusmana mengatakan, Dam Duriangkang harus dipelihara agar dapat menjamin ketersediaan air.
”Saya harap, masyarakat mau menyadarinya karena itu untuk kelangsungan hidup orang banyak,” imbaunya.
Diingatkan dia, mengusahakan lahan serta tinggal di hutan lindung itu
dilarang. Karena daerah itu difungsikan untuk air yang akan dikelola
dan didistribusikan ke masyarakat.
“Penting menjaga hutan lindung itu agar tidak terjadi krisis air, kualitasnya tidak terganggu,” imbaunya.(martua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar